Alih Fuungsi Hutan Lindung

Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi Terdakwa Andi Dodi, Hakim Ambil Putusan Sela

Menurut JPU, eksepsi yang diajukan itu tidak ditopang dengan dasar-dasar hukum dan administrasi yang berlaku.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Ilham Mulyawan
Fahrun Ramli/Tribun-Sulbar.com
Sidang ketiga kasus alih fungsi hutan lindung menjadi SPBU di Pengadilan Negeri Tipikor Mamuju, Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Sulbar, Kamis (18/8/2022). Sidang ketiga tanggapan JPU atas keberatan yang diajukan terdakwa Andi Dodi Hermawan. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Sidang kasus pengalihan alih fungsi lahan menjadi SPBU di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) kembali berlanjut, Kamis (18/8/2022) sore.

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Mamuju Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga.

Menyeret terdakwa Andi Dodi Hermawan (ADH), yang merupakan Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamuju.

Baca juga: Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung, Kuasa Hukum Andi Dodi Keberatan Kliennya Didakwa UU Tipikor

Baca juga: Permohonan Praperadilan Tersangka Alih Fungsi Hutan Lindung Andi Dodi Gugur di PN Mamuju

Sudah memasuki sidang ketiga, sidang dilaksanakan secara hybrid, dengan agenda utama mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa ADH.

Terdakwa ADH hadir via zoom dari Rutan Kelas IIB Mamuju.

Sementara kuasa hukum dan JPU, hadir langsung di ruangan sidang.

Tanggapan, JPU dalam hal ini Samsul Alam, atas eksepsi terdakwa ADH, terdapat tiga poin yang dibacakan.

Menurut JPU, eksepsi yang diajukan itu tidak ditopang dengan dasar-dasar hukum dan administrasi yang berlaku.

Kemudian eksepsi itu melampaui dan telah masuk pokok perkara atau objek permasalahan sidang.

"Oleh karena itu kami JPU memohon kepada majelis hakim untuk sidang ini tetap dilanjutkan," terang JPU, Samsul Alam saat sidang berlangsung.

Setelah mendengarkan tanggapan JPU tersebut, majelis hakim akan mengambil putusan selah.

Putusan selah merupakan putusan sementara yang diambil hakim pada saat pemeriksaan berlangsung.

Hakim akan memutuskan apakah eksepsi atau keberatan yang diajukan kuasa hukum ADH diterima.

Putusan sela itu akan berlangsung pada sidang yang akan datang, Rabu (24/8/2022) mendatang.

Sementara itu kuasa hukum ADH, Nasrun menilai tanggapan JPU atas eksepsi yang ia ajukan tidak memuaskan.

"Yang dibacakan JPU terhadap eksepsi kami, itu hanya mengada-ada saja, artinya didalam nota eksepsi kami itu sulit untuk dia buktikan," ujar Nasrun saat ditemui setelah persidangan.

Menurutnya eksepsi atau keberatan yang ia ajukan sudah sesuai dengan kompetensi atau bahan materi.

"Kita kembali kepada putusan hakim di putusan sela di sidang lanjutan nanti, tapi kami optimis keberatan kami dikabulkan," ujar Nasrun.

Sekedar diketahui tim pengacara ADH, yakni, Nasrun, Akriadi dan Muhammad Rizal.

Mereka mengajukan keberatan saat sidang kedua, inti keberatannya yakni kliennya didakwa menggunakan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi

Sementara kasus yang dialami kliennya adalah kasus tentang kehutanan Pasal 50 undang-undang nomor 41 tahun 1999.

Menurut Nasrun, harusnya yang berhak mengadili ADH adalah hakim pengadilan tindak pidana umum, bukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Perkara Adh, Muslikan, bersama dua anggota hakim.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved