Alih Fungsi Hutan Lindung
Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung, Kuasa Hukum Andi Dodi Keberatan Kliennya Didakwa UU Tipikor
Sidang pembacaan eksepsi berlangsung secara hybrid, terdakwa hadir via zoom dari Rutan Kelas IIB Mamuju, sementara kuasa hukum dan JPU hadir langsung.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju, melangsungkan persidangan kedua perkara alih fungsi hutan lindung menjadi Sentral Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Sulbar, Rabu (10/8/2022).
Sidang kedua yang dilaksanakan secara hybrid adalah agenda pembacaan eksepsi atau sanggahan terdakwa Andi Dodi Hermawan (ADH)
Terdakwa ADH hadir via zoom dari Rutan Kelas IIB Mamuju, sementara kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) hadir langsung di ruangan sidang.
Baca juga: Peran Muhammad Naim Kepala BPN Majene Dalam kasus Alih Fungsi Hutan Lindung Jadi SPBU di Desa Tadui
Baca juga: 2 ASN Pertanahan Tersangka Hutan Lindung Jadi SPBU Tadui Diganti
Sebelumnya, pada sidang pertama, kuasa hukum terdakwa ADH mengajukan eksepsi atau keberatan.
Usai pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum ADH, majelis hakim mengatakan telah mempertimbangkan materi eksepsi terdakwa.
Materi keberatan ADH yang dibacakan kuasa hukum pada intinya keberatan kliennya didakwa menggunakan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi
Sementara kasus yang dialami kliennya adalah kasus tentang kehutanan Pasal 50 undang-undang nomor 41 tahun 1999.
"Inilah yang kami keberatan," ujar kuasa hukum ADH, Nasrun saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Mamuju.
Menurutnya, harusnya yang berhak mengadili ADH adalah hakim pengadilan tindak pidana umum, bukan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Kami menilai pengadilan tipikor tidak berwenang dalam kasus ini, melainkan pengadilan tindak pidana umum," tambah Akriadi yang juga pengacara ADH.
Sekedar diketahui, ADH sendiri didampingi tiga pengacara, yakni Nasrun, Akriadi dan Muhammad Rizal.
Sidang berikutnya akan kembali mendengar tanggapan dari jaksa penuntut umum atas keberatan pengacara ADH.
Sekedar diketahui peran ADH sendiri ialah pemilik SPBU atau penginisiasi atas dikeluarkannya sertifikat hak milik (SHM) yang berlokasi di Desa Tadui.
Kini lokasi tersebut berdiri sebuah SPBU dan toko retail modern, hasil penghitungan kerugian keuangan negara ditemukan Rp 2,8 miliar.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli