Berita Mamuju
2 ASN Pertanahan Tersangka Hutan Lindung Jadi SPBU Tadui Diganti
Penunjukan Plh buntut dari penetapan 2 pejabat BKN jadi tersangka kasus korupsi kawasan alih fungsi hutan lindung di Desa Tadui, Mamuju jadi SPBU.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Barat, Hardian, menunjuk dua nama pejabat pelaksana harian (Plh) mengisi kekosangan posisi pejabat.
Penunjukan Plh buntut dari penahanan dua tersangka kasus korupsi kawasan alih fungsi hutan lindung di Desa Tadui, Mamuju jadi SPBU.
Baca juga: 2 ASN Aktif Tersangka Baru Kasus Hutan Lindung Jadi SPBU Tadui Mamuju
Dua nama tersebut yakni, PLh Kepala Kantor BPN Kabupaten Majene, Oki Harien Pornomo dan Kepala bagaian tata usuha Kanwil BPN Sulbar, Kartini.
Sementara, dua orang tersangka yang diganti Kepala BPN Majene Muhammad Naim, dan Kabag TU Kanwil BPN Sulbar Muhammad Ikbal.
"Pelayanan kepada masyarakat di kantor BPN tidak ingin terhambat dan tetap harus jalan," kata Hardian saat dihubungi Tribun-Sulbar, Kamis (4/8/2022) pagi.
Dia menuturkan, setelah diketahui ada pejabat BPN Sulbar yang sementara menjalani proses hukum penegakan hukum.
Maka tertanggal 2 Juli 2022 lalu pihaknya sudah menunjuk pejabat pelaksana harian.
"Dua pejabat sudah bekerja dari kemarin, diharapkan bisa menjalankan tugas dan kerjanya dengan baik," ujarnya.
Diketahui, Kejakasaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat, menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan hak Hutan Negara dengan fungsi lindung di Desa Tadui, Mamuju, Senin (1/8/2022) lalu.
Ketiga tersangka tersebut merupakan mantan pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mamuju.
Dua orang tersangka masih aktif menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu orang sudah pensiun.
Masing-masing tersangka inisial MI mantan pegawai BPN 2017 sekarang aktif ASN Kanwil Pertanahan, MN mantan pegawai BPN Mamuju 2017 sekarang aktif Kepala BPN Majene.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman