Berita Mamuju

2 ASN Aktif Tersangka Baru Kasus Hutan Lindung Jadi SPBU Tadui Mamuju

Ketiga tersangka tersebut merupakan mantan pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mamuju.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Tiga Tersangka kasus hutan lindung jadi SPBU Tadui Mamuju saat ditahan di Kantor Kajati Sulbar , Jl RE Martahadinata, Simboro, Mamuju, Senin (1/8/2022) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejakasaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat, menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan hak Hutan Negara dengan fungsi lindung di Desa Tadui, Mamuju, Senin (1/8/2022).

Ketiga tersangka tersebut merupakan mantan pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mamuju.

Dua orang tersangka masih aktif menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu orang sudah pensiun.

Masing-masing tersangka inisial MI mantan pegawai BPN 2017 sekarang aktif ASN Kanwil Pertanahan, MN mantan pegawai BPN Mamuju 2017 sekarang aktif Kepala BPN Majene.

Sementara, MU pegawai BPN Mamuju tahun 2017 sekarang sudah menjadi pensiun.

Penahanan tersangka berdasarkan surat perintah Kajati Sulbar dengan Nomor : PRINT - 553/P65/Fd 2/ 08/2022 PRINT - 555 / P 6.5 /Fd.2/08/2022, tanggal 1 Agustus 2022.

"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sejak pagi tadi hingga sore," terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus)   Kejati Sulbar Feri Mupahir, dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kantor Kejati Sulbar, Jl RE Martahadinata, Simboro, Mamuju

Dia menjelaskan, ketiga tersangka berperan sebagai TIM A sebagai pemeriksa tanah pada tahun 2017 lalu yang diangakat HN tersangka sebelumnya pada kasus hutan lindung.

"Tiga tersangka ini ditugaskan untuk memberikan rekomendasi diterbitkanya status kepemilikan tanah," kata Feri.

Namun, ketiga tersangka ini tidak melaksanakan tugasnya untuk mengadakan penelitian dan pengakajian terkait status tanah tersebut.

Padahal kata dia, sudah diketahui bahwa yang dapat menggugurkan permohonan penerbitan sertifikat tanah adalah salah satunya kawasan hutan lindung.

Akibat perbuatan tersangka, pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana tela diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tersangka diancam 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kini tersangka, ditahan di Rutan kelas IIIB Mamuju selama 20 hari kedepan.(*)

 


Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved