Berita Mamuju

Peran Muhammad Naim Kepala BPN Majene Dalam kasus Alih Fungsi Hutan Lindung Jadi SPBU di Desa Tadui

Akan tetapi, ketiga tersangka ini tidak melaksanakan tugasnya untuk mengadakan penelitian dan pengakajian terkait status tanah tersebut.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Tiga Tersangka kasus hutan lindung jadi SPBU Tadui Mamuju saat ditahan di Kantor Kajati Sulbar , Jl RE Martahadinata, Simboro, Mamuju, Senin (1/8/2022) 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Kepala Badan Pertanahan Majene (BPN), Muhammad Naim menjadi tersangka dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Desa Tadui, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Muhammad Naim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejakasaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat pada Senin 1 Agustus 2022 lalu.

Mantan pegawai BPN Mamuju itu memiliki peran tertentu dalam kasus alih fungsi hutan lindung.

Baca juga: Kasus Alih Fungsi Hutan Jadi SPBU di Desa Tadui Mamuju, Jaksa Tahan 6 Tersangka, 2 ASN dari BPN

Baca juga: Permohonan Praperadilan Tersangka Alih Fungsi Hutan Lindung Andi Dodi Gugur di PN Mamuju

Kini Muhammad Naim bersama tersangka lainya mendekam di Rutan Kelas IIIB Mamuju menjalani proses hukum.

Tersangka Naim, berperan sebagai TIM A atau pemeriksa tanah pada tahun 2017 lalu.

Dia diangkat oleh Hasanuddin tersangka sebelumnya juga merupakan Kepala BPN Mamuju waktu itu.

Naim bersama dau tersangka lainya Muhammad Ikbal dan MU bertugas ditugaskan untuk memberikan rekomendasi diterbitkanya status kepemilikan tanah.

Tersangka Alih Fungsi Hutan Lindung fi Desa Tadui Mamuju. Tersangka merupakan ASN aktif di Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Tersangka Alih Fungsi Hutan Lindung fi Desa Tadui Mamuju. Tersangka merupakan ASN aktif di Badan Pertanahan Nasional (BPN) (Abdul Rahman/Tribun-Sulbar.com)

Akan tetapi, ketiga tersangka ini tidak melaksanakan tugasnya untuk mengadakan penelitian dan pengakajian terkait status tanah tersebut.

Padahal sudah diketahui bahwa yang dapat menggugurkan permohonan penerbitan sertifikat tanah adalah salah satunya kawasan hutan lindung.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar Feri Mupahir mengatakan, penahanan para tersangka dengan pertimbangan alasan secara objektif.

Alasan Objektif, Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal ancaman hukuman di atas lima tahun vide Pasal 21 Ayat 4 huruf a Kasus Tindak Pidana Hukum (KUHAP).

"Alasan subjektif adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri merusak dan menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainya," kata Feri Mupahir dalam keterangan resminya Senin (1/8/2022).

Akibat perbuatan tersangka, pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana tela diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tersangka diancam 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved