Berita Mamuju

Kasus Alih Fungsi Hutan Jadi SPBU di Desa Tadui Mamuju, Jaksa Tahan 6 Tersangka, 2 ASN dari BPN

Kini para tersangka masih dititip jaksa penyidik di Rumah Tahanan Klas II B Mamuju, Jl Pengayoman, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju.

Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Ilham Mulyawan
Thamzil Thahir/Tribun-Sulbar.com
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat di Jl RE Martadinata, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Mamuju. Jaksa penyidik kini menangani Kasus dugaan alihfungsi lahan hutan lindung ke kawasan bisnis di Desa Tadui, Mamunyu, Mamuju, Sulbar. 

 

MAMUJU, TRIBUNSULBAR.COM -- Hampir sebulan sudah, jaksa penyidik di Sulawesi Barat, mendalami kasus alihfungsi lahan hutan lindung menjadi kawasan SPBU dan rest area di Desa Tadui, Kecamatan Mamunyu, Kabupaten, Mamuju, Sulbar.

Hingga awal Agustus 2022 ini, jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, sudah menahan enam tersangka kasus ini.

SPBU dan rest area di jalan poros Trans utara Sulawesi, ini, hingga Rabu (3/8/2022) masih beroperasi.

Aparat hukum dari kejaksaan sejauh ini belum mengambil langkah hukum.

Baca juga: Peran Muhammad Ikbal Kabang TU Pertanahan Sulbar Tersangka Hutan Lindung Jadi SPBU Tadui

Dari enam tersangka ada dua aparatur sipil negara (asn) dan dua pensiunan kantor tanah agraria tata ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Sulbar.

Dua tersangka awal yang ditetapkan pekan terakhir Juli 2022 adalah Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan (Fraksi Hanura), serta mantan Kepala Desa Tadui Syaiful Bahri.

Satu tersangka lainnya, adalah pria berinisial MU.

Sedangkan mantan Kepala ATR dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mamuju kini menjabat Kepala BPN Majene, Muhamma Naim, fungsionaris BPN Muhammad Ikbal (BPN), Hasanuddin dan MU (BPN).

Kejati Sulbar, sejak Kamis (21/7/2022) lalu, sudah menahan enam tersangka kasus hutan lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Kini para tersangka masih dititip jaksa penyidik di Rumah Tahanan Klas II B Mamuju, Jl Pengayoman, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Didik Istiyanta mengungkapkan para tersangka bersama-sama mengupayakan menerbitkan sertifikat tanah terhadap hutan negara fungsi hutan lindung.

“Lahan tersebut digunakan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Mnyak (SPBU), dan itu merugikan keuangan negara,” kata Didik  saat press liris di kantor Kajati Sulbar, Jl RE Martadinata, Mamuju, Kamis (20/7/2022) lalu.

Meski kasus hukum sudah memasukinpekan ketiga bergulir di penyidik negara, sejumlah warga mengupayakan advokasi.
Sekelompok warga yang mengatasnamakan diri Aliansi masyarakat adat Sulawesi Barat (Sulbar) pemerhati keadilan, mengklaim proses hukum ini sebagai upaya kriminalisasi.

Koordinator Aksi Aliansi Masyarakat Sulbar, Sopliadi, dalam jumpa pers di Mamuju, Jumat (29/7/2022) pekan lalu, menilai penyidik tak melakukan klarifikasi silang dan cross check atas status lahan itu.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved