Berita Mamuju
Kasus Alih Fungsi Hutan Jadi SPBU di Desa Tadui Mamuju, Jaksa Tahan 6 Tersangka, 2 ASN dari BPN
Kini para tersangka masih dititip jaksa penyidik di Rumah Tahanan Klas II B Mamuju, Jl Pengayoman, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju.
Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Ilham Mulyawan
Menurutnya kantir tanah Mamuju memberikan legal sertifikat tanah kepada Andi Dodi Hermawan dan di pihak lain kantor Kehutanan mengajukan gugatan.
Pihaknya juga menuding temuan Badan Pemeriksa Keuangan Provinisi (BPKP) dugaan kerugian negara senilai Rp 2,8 miliar dalam kasus tersebut itu tidak mendasar.
Kata dia, di Dusun Lalawang, Desa Tadui, yang masuk dalam kawasan hutan lindung tidak sampai setengah hektare.
Kemudian, di lokasi pembangunan SPBU tersebut hanya ada empat pohon mangrove yang berdiri pada saat itu.
“Jangan sampai hitungan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar itu sama hitugangya dengan pembangunan SPBU. Mereka harus ingat uang pembangunan SPBU itu dari uang pribadi bapak Andi Dodi Hermawan bukan APBN.
Sopliadi menegaskan, mangrove kini di lahan SPBU bukan dari program APBN atau APBD melainkan uang pribadi.
Mangeove ditanam pemilik lahan, karena saat itu ada abrasi di pantai.