Berita Mamuju

Kasus Alih Fungsi Hutan Jadi SPBU di Desa Tadui Mamuju, Jaksa Tahan 6 Tersangka, 2 ASN dari BPN

Kini para tersangka masih dititip jaksa penyidik di Rumah Tahanan Klas II B Mamuju, Jl Pengayoman, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju.

Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Ilham Mulyawan
Thamzil Thahir/Tribun-Sulbar.com
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat di Jl RE Martadinata, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Mamuju. Jaksa penyidik kini menangani Kasus dugaan alihfungsi lahan hutan lindung ke kawasan bisnis di Desa Tadui, Mamunyu, Mamuju, Sulbar. 

Menurutnya kantir tanah Mamuju memberikan legal sertifikat tanah kepada Andi Dodi Hermawan dan di pihak lain kantor Kehutanan mengajukan gugatan.

Pihaknya juga menuding temuan Badan Pemeriksa Keuangan Provinisi (BPKP) dugaan kerugian negara senilai Rp 2,8 miliar dalam kasus tersebut itu tidak mendasar.

Kata dia, di Dusun Lalawang, Desa Tadui, yang masuk dalam kawasan hutan lindung tidak sampai setengah hektare.

Kemudian, di lokasi pembangunan SPBU tersebut hanya ada empat pohon mangrove yang berdiri pada saat itu.

“Jangan sampai hitungan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar itu sama hitugangya dengan pembangunan SPBU. Mereka harus ingat uang pembangunan SPBU itu dari uang pribadi bapak Andi Dodi Hermawan bukan APBN.

Sopliadi menegaskan, mangrove kini di lahan SPBU bukan dari program APBN atau APBD melainkan uang pribadi.
Mangeove ditanam pemilik lahan, karena saat itu ada abrasi di pantai.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved