Berita Mamuju

Permohonan Praperadilan Tersangka Alih Fungsi Hutan Lindung Andi Dodi Gugur di PN Mamuju

Sidang praperadilan berlangsung di ruang Garuda, Gedung Utama di PN Mamuju, Jl AP Pettarani, Mamuju, pagi tadi.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Sidang praperadilan kasus pengalihan hak hutan lindung di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar, Selasa (2/8/2022). Hakim PN Mamuju menolak permohonan terdakwa. 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Permohonan prapradilan tersangka kasus alih fungsi hutan lindung Andi Dodi Hermawan, dinyatakan gugur, Selasa (2/8/2022).

Kuasa Hukum tersangka Dedi mengatakan, gugurnya permohonan prapradilan karena pokok perkara pihak termohon lebih awal masuk mendaftarkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Mamuju.

"Berdasarkan skema yang ada, otomatis prapradilan kami gugur," kata Dedi saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Mamuju, Selasa (2/8/2022).

Sidang praperadilan berlangsung di ruang Garuda, Gedung Utama di PN Mamuju, Jl AP Pettarani, Mamuju, pagi tadi.

Dikatakan, sidang pembacaan putusan rencananya akan dilakukan pada Kamis 4 Agustus 2022.

"Nanti kamis pembacaan terkait prapradilan dan sidang pokok perkara juga," ungkap Dedi.

Diketahui, sidang praperadilan tersebut dipimpin langsung oleh majelis hakim, David Fredo Charles Soplanit, berlangsung singkat.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved