Berita Mamuju

Tersangka Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung, Kuasa Hukum Andi Dodi Akan Ajukan Pra Pradilan

Andi Dodi sebagai pemilik SPBU dan dua tersangka lainnya dalam proses penahanan.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Kejati Sulbar
Wakil ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan ditahan Kejati Sulbar 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Kuasa hukum Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dodi Hermawan, tersangka kasus alih fungsi hutan lindung atau hutan mangrove di Desa Tadui, bakal ajukan pra pradilan.

Andi Dodi salah satu dari tiga tersangka alih fungsi hutan mangrove menjadi lokasi pembangunan SPBU di Desa Tadui.

Andi Dodi sebagai pemilik SPBU dan dua tersangka lainnya dalam proses penahanan.

Baca juga: Andi Dodi Jadi Tersangka, Ketua Badan Kehormatan DPRD Mamuju: Kita Berduka dan Prihatin

Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Tersangka Alih Fungsi Hutan Lindung Jadi SPBU Tadui Mamuju Ditahan

Mereka dalam status tahanan kejaksaan selama 21 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Mamuju.

Kuasa hukum tersangka, Nasrun, mengatakan, sebagaimana ketentuan undang-undang kliennya punya hak melakukan upaya hukum pra peradilan.

"Dasar penetapan tersangka tersebut itu tidak sesuai aturan yang ada," kata Nasrun kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kajati Sulbar, Jl RE Martadinata, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Mamuju, Kamis (20/7/2022).

Nasrun menambahkan, sebagai penesehat hukum ia menghargai proses hukum yang dilakukan oleh Kajati Sulbar.

Sementara itu, Abdul Wahab kuasa hukum tersangka HN mengaku akan melakukan konsultasi dengan kliennya sebelum mengambil langkah hukum.

NH adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Mamuju yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik lokasi dalam perkaran tersebut.

Wakil ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan ditahan Kejati Sulbar
Wakil ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan ditahan Kejati Sulbar (Kejati Sulbar)

"Kita serahkan kepada tersangka apakah mau pra pradilan atau tidak, karena itu hak tersangka," ujarnya.

Namun kata dia, pihaknya tidak merasa puas terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

Karena menurutnya, ada keganjilan yang ditemukan pada proses hukum tersebut.

"Kita tidak melihat berapa besar sesunggunya kerugian negara dalam kasus ini," terang Wahab.

Wahab menegaskan, kasus ini juga perlu dipahami apakah hutan lindung aset negara atau hutan lindung milik negara.

"Makanya saya selaku penasehat hukum akan menyarankan klien kami melakukan upaya pra peradilan," tandasnya.

Tiga tersangka kasus alih fungsi hutan Lindung jadi SPBU Tadui, Mamuju, saat berada di Kajati Sulbar, , Jl RE Martadinata, Simboro, Mamuju, Kamis (20/7/2022).
Tiga tersangka kasus alih fungsi hutan Lindung jadi SPBU Tadui, Mamuju, saat berada di Kajati Sulbar, , Jl RE Martadinata, Simboro, Mamuju, Kamis (20/7/2022). (Tribun Sulbar / Abd Rahman)

Diketahui, Kejati Sulbar menahan tiga tersangka kasus hutan lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (21/7/2022).

Tiga orang tersangka yakni ADH sebagai pemilik SPBU Tadui, AN mantan Kepala Kantor Pertanahan Mamuju, dan SB mantan Kepala Desa Tadui.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Didik Istiyanta mengatakan, tiga tersangka telah melakukan penerbitan sertifikat tanah terhadap hutan negara fungsi hutan lindung.

"Lahan tersebut digunakan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Mnyak (SPBU), dan itu merugikan keuangan negara," kata Didik saat press liris di kantor Kajati Sulbar, Jl RE Martadinata, Mamuju, Kamis (20/7/2022).(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved