Berita Mamuju
Andi Dodi Jadi Tersangka, Ketua Badan Kehormatan DPRD Mamuju: Kita Berduka dan Prihatin
"Kita tentu berduka dan prihatin sebagai rekan kerja di DPRD Mamuju dan sesama politisi di Mamuju," kata Reza.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Hasrul Rusdi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Ketua Badan Kehormatan DPRD Mamuju, Muhammad Reza prihatin atas kasus yang menimpa rekannya, Andi Dodi Hermawan.
Andi Dodi Hermawan ditetapkan tersangka kasus alih fungsi Kawasan Hutan Lindung (KHL) di Desa Tadui, Kecamatan Mamunyu, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
"Kita tentu berduka dan prihatin sebagai rekan kerja di DPRD Mamuju dan sesama politisi di Mamuju," kata Reza secara singkat, melalui pesan WhatsApp, Kamis (21/7/2022).
Reza menambahkan bahwa saat ini DPRD Mamuju belum mengambil sikap atas penetapan Wakil Ketua DPRD Mamuju itu sebagai tersangka.
"Sejauh ini belum ada pembicaraan di internal lembaga terkait hal tersebut," ungkap Reza.
Baca juga: Bangun SPBU di Kawasan Hutan Lindung, Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Jadi Tersangka
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan Ditahan Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung Jadi SPBU
Kejakasaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat, menahan tiga orang tersangka kasus hutan lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (21/7/2022).
Tiga orang tersangka tersebut masing-masing berinisial ADH sebagai pemilik SPBU Tadui, AN mantan Kepala Kantor Pertanahan Mamuju, dan SB mantan Kepala Desa Tadui.
Kepala Kajati Sulbar, Didik Istiyanta mengatakan, tiga tersangka telah melakukan penerbitan sertifikat tanah terhadap hutan negara fungsi hutan lindung.
"Lahan tersebut digunakan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Mnyak (SPBU), dan itu merugikan keuangan negara," kata Didik saat press liris di kantor Kajati Sulbar, Jl RE Martadinata, Mamuju, Kamis (20/7/2022).
Didik menyebutkan, akibat perbuatanya tiga tersangka merugikan negara mencapai Rp 2,8 miliar.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pantuan Tribun-Sulbar.com, terlihat memakai rumpi tahanan kejakasaan bewarna pink.
Mereka dibawa ke Rutan Kelas IIIB Rutan Mamuju dengan menggunakan mobil tahanan Kajati Sulbar.(*)
Laporan Wartawan TRIBUN-SULBAR.COM, Habluddin