Berita Mamuju

BREAKING NEWS: 3 Tersangka Alih Fungsi Hutan Lindung Jadi SPBU Tadui Mamuju Ditahan

3 tersangka tersebut masing-masing berinisial ADH, pemilik SPBU Tadui, AN mantan kepala kantor pertanahan Mamuju, dan SB mantan kepala Desa Tadui.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Tiga tersangka kasus alih fungsi hutan Lindung jadi SPBU Tadui, Mamuju, saat berada di Kajati Sulbar, , Jl RE Martadinata, Simboro, Mamuju, Kamis (20/7/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejakasaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat, menahan tiga orang tersangka kasus hutan lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (21/7/2022).

Tiga orang tersangka tersebut masing-masing berinisial ADH, pemilik SPBU Tadui, AN mantan kepala kantor pertanahan Mamuju, dan SB mantan kepala Desa Tadui.

Kepala Kajati Sulbar Didik Istiyanta mengatakan, tiga tersangka telah melakukan penerbitan sertifikat tanah terhadap hutan negara fungsi hutan lindung.

"Lahan tersebut digunakan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Mnyak (SPBU), dan itu merugikan keuangan negara," kata Didik saat press liris di kantor Kajati Sulbar, Jl RE Martadinata, Mamuju, Kamis (20/7/2022).

Didik menyebutkan, akibat perbuatanya tiga tersangka merugikan negara mencapai Rp 2,8 miliar.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pantuan Tribun-Sulbar.com, terlihat memakai rumpi tahanan kejakasaan bewarna pink.

Mereka dibawa ke Rutan Kelas IIIB Rutan Mamuju dengan menggunakan mobil tahanan Kajati Sulbar.(*)


Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved