Berita Mamuju
Sebelum Ditahan Kejati Sulbar, Andi Dodi Ternyata Pernah Berurusan dengan Polisi karena Plat Palsu
Pada 26 Oktober 2021 lalu, kendaraan dinas (Randis) Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dodi Hermawan ditilang Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Sulbar.
TRIBUN-SULBAR.COM - Salah satu pimpinan di DPRD Mamuju, yakni Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dodi Hermawan (ADH) ditahan Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, terkait kasus alih fungsi lahan hutan lindung di Desa Tadui, Mamuju, menjadi Stasiun Pengisihan Bahan Bakar Umum (SPBU).
Selain Dodi, kejati juga menahan AN yang merupakan mantan kepala kantor pertanahan Mamuju, dan SB mantan kepala Desa Tadui.
Ketiganya bersekongkol guna melegalkan lahan hutan lindung itu, menjadi tempat usaha SPBU.
Baca juga: Awal Kasus Alih Fungsi Lahan Hutan Lindung yang Jerat Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan Ditahan Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung Jadi SPBU
Dalam hal ini, Andi Dodi sebagai pemilik usaha SPBU tersebut.
Kepala Kajati Sulbar Didik Istiyanta mengatakan, akibat perbuatan ketiga tersangka, negara dirugikan Rp2,8 miliar.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Mereka kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIIB Rutan Mamuju dengan menggunakan mobil tahanan Kajati Sulbar.
Menurut keterangan dari pihak Kejati Sulbar, penahanan dilakukan melalui dua pertimbangan.
Pertama alasan Objektif, pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun vide pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.
Kemudian kedua adalah alasan subyektif, yakni kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya.
Randis Ditilang
Sebelum berurusan dengan pihak Kejati Sulbar, Andi Dodi Hermawan ternyata pernah juga berurusan dengan pihak kepolisian.
Pada 26 Oktober 2021 lalu, kendaraan dinas (Randis) Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dodi Hermawan ditilang Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Sulbar.
Informasi diperoleh Tribun-Sulbar.com, Randis wakil Ketua DPRD Mamuju, ditilang karena menggunakan plat hitam plat palsu.
(Berita ini sebelumnya telah tayang di Tribun-Sulbar.com dengan judul https://sulbar.tribunnews.com/2021/10/26/pakai-plat-palsu-giliran-kendaraan-dinas-wakil-ketua-dprd-mamuju-andi-dodi-kena-tilang?page=all)

Randis Toyota Fortuner berwarna putih itu diketahui menggunakan plat hitam.
Dengan nomor polisi DC 8 AD (Andi Dodi).
Tidak sesuai dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
"TNKB aslinya, plat nomornya harus menggunakan DC 1153 A," kata Panit 1 Patroli Jalan Raya (PJR), Ipda Abd Rahim saat itu.
Adapun aturan dilanggar Pasal 280 Jo 68 ayat 1.
Kendaraan bermotor tidak pasangi tanda nomor kendaraan bermotor, TNKB asli.
Hal itu diatur dalam Udang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.
Ipda Abd Rahim menjelaskan, kronologi penilangan mobil randis tersebut saat melintas di Jl Tuna, Kelurahan Rimuku, Mamuju.
Dia mencurigai bahwa plat yang digunakan mobil tersebut tidak sesuai atau palsu.
Saat diberhentikan, Wakil Ketua DPRD Mamuju, tidak berada di dalam mobil.
"Sopirnya yang menggunakan, saat diperiksa, betul dia melanggar aturan," kata Ipda Abd Rahim .
Sebelumnya, kejadian serupa juga dialami Ketua DPRD Mamuju, Aswar Anshari Habsi.
Randis Ketua DPRD Mamuju kena tilang, karena melanggar aturan, menggunakan plat palsu.
Awal Kasus Alih Fungsi Lahan
Kepala Kajati Sulbar Didik Istiyanta menjelaskan, tersangka ADH membeli lahan dalam kasus hutan lindung pada tahun 2016 terletak di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Dengan maksud, akan membangun usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atas permintaan tersangka ADH.
"Kepala Desa Tadui SB menerbitkan Sporadik yang statusnya dicantumkan sebagai tanah negara bebas, padahal diketahui lokasi tersebut adalah kawasan hutan," terang Didik.

Kata dia, berdasarkan Sporadik tersebut, ADH mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat kepada Kepala BPN Mamuju HN.
Kemudian, TIM A (Pemeriksa Tanah) pada tahun 2017 yang diangkat oleh HN ditugaskan untuk memberikan rekomendasi persyaratan diterbitkannya status kepemilikan.
Namun, MN sebagai TIM A tidak melaksanakan tugasnya mengadakan penelitian dan pengkajian mengenai status tanah, apakah masuk dalam kawasan hutan atau tidak.
Padahal MN mengetahui bahwa yang dapat menggugurkan permohonan untuk penerbitan sertifikat tanah adalah salah satunya merupakan Kawasan hutan lindung.
Pada tahun 2019 di atas lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 611 tersebut, Andi Dodi membangun SPBU.
ADH telah mendapat kepastian informasi tentang kawasan hutan dari notaris.
"Namun tersangka ADH tidak menggubris adanya pengeluaran luas lahan tersebut," jelasnya.
SPBU yang dibangun dan dikelola sampai saat ini, bahkan di atas lahan tersebut seperti rumah makan dan bangunan yang kemudian disewakan sebagian lahannya untuk minimarket Indomaret.
Didik membeberkan, atas penguasaan tanah dalam kawasan hutan lindung tersebut, negara dirugikan senilai Rp 8,2 miliar.
Adapun, pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar.(*)