Berita Mamuju
Awal Kasus Alih Fungsi Lahan Hutan Lindung yang Jerat Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan
Kepala Kajati Sulbar Didik Istiyanta menjelaskan, tersangka ADH membeli lahan dalam kasus hutan lindung pada tahun 2016 terletak di Desa Tadui
Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM - Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dodi Hermawan (ADH) ditahan atas kasus alih fungsi lahan hutan lindung jadi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Dia tak sendiri, bersamanya ikut pula ditahan AN mantan kepala kantor pertanahan Mamuju, dan SB mantan kepala Desa Tadui.
Dalam kasus ini, ADH merupakan pemilik SPBU tersebut.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan Ditahan Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung Jadi SPBU
Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Tersangka Alih Fungsi Hutan Lindung Jadi SPBU Tadui Mamuju Ditahan
Mereka ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat
Kepala Kajati Sulbar Didik Istiyanta mengatakan, para tersangka telah melakukan penerbitan sertifikat tanah terhadap hutan negara fungsi hutan lindung.
"Lahan tersebut digunakan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Mnyak (SPBU), dan itu merugikan keuangan negara," kata Didik saat press liris di kantor Kajati Sulbar, Jl RE Martadinata, Mamuju, Kamis (20/7/2022).

Didik menyebutkan, akibat perbuatanya tiga tersangka merugikan negara mencapai Rp 2,8 miliar.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Mereka kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIIB Rutan Mamuju dengan menggunakan mobil tahanan Kajati Sulbar.
Para Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Nomor: PRINT – 497 / P.6/ Fd.2/ 07/ 2022, PRINT – 498 / P.6/ Fd.2/ 07/ 2022, PRINT – 499 / P.6/ Fd.2/ 07/ 2022, tanggal 21 Juli 2022 di Rutan Kelas IIB Mamuju selama 20 hari terhitung mulai hari ini.
Menurut keterangan dari pihak Kejati Sulbar, penahanan dilakukan melalui dua pertimbangan.
Pertama alasan Objektif, pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun vide pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.
Kemudian kedua adalah alasan subyektif, yakni kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya.
Awal Kasus Alih Fungsi Lahan