Pakai Plat Palsu, Giliran Kendaraan Dinas Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Kena Tilang
Kini randis tersebut terparkir di Markas Ditlantas Polda Sulbar, Jl Ahmad Kirang, Kelurahan Binanga, Mamuju.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kendaraan dinas (Randis) Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dodi Hermawan, ditilang Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Sulbar, Selasa (26/10/2021).
Informasi diperoleh Tribun-Sulbar.com, Randis wakil Ketua DPRD Mamuju, ditilang karena menggunakan plat hitam plat palsu.
Kini randis tersebut terparkir di Markas Ditlantas Polda Sulbar, Jl Ahmad Kirang, Kelurahan Binanga, Mamuju.
Baca juga: Randis Ketua DPRD Mamuju Ditilang Pakai Plat Palsu, Dosen Unsulbar: Pejabat Harus Jadi Teladan
Baca juga: BREAKING NEWS: Pakai Plat Palsu, Diduga Randis Ketua DPRD Mamuju Ditilang Polisi
Randis wakil ketua DPRD Mamuju, adalah Fortuner FRZ putih, menggunakan plat hitam.
Dengan nomor polisi DC 8 AD (Andi Dodi).
Tidak sesuai dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
"TNKB aslinya, plat nomornya harus menggunakan DC 1153 A," kata Panit 1 Patroli Jalan Raya (PJR), Ipda Abd Rahim.
Adapun aturan dilanggar Pasal 280 Jo 68 ayat 1.
Kendaraan bermotor tidak pasangi tanda nomor kendaraan bermotor, TNKB asli.
Hal itu diatur dalam Udang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.
Ipda Abd Rahim menjelaskan, kronologi penilangan mobil randis tersebut saat melintas di Jl Tuna, Kelurahan Rimuku, Mamuju.

Dia mencurigai bahwa plat yang digunakan mobil tersebut tidak sesuai atau palsu.
Saat diberhentikan, Wakil Ketua DPRD Mamuju, tidak berada di dalam mobil.
"Sopirnya yang menggunakan, saat diperiksa, betul dia melanggar aturan," kata Ipda Abd Rahim .
Sebelumnya, kejadian serupa juga dialami Ketua DPRD Mamuju, Aswar Anshari Habsi.
Randis Ketua DPRD Mamuju kena tilang, karena melanggar aturan, menggunakan plat palsu.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Fahrun Ramli