CPO Belum Diekspor, Perusahaan Kelapa Sawit: Belum Layak Penetapan Harga TBS

"Dasar penetapan adalah penjualan, sementara kita tidak ada data penjualan karena memang kita kita belum ekspor," katanya.

Penulis: Egi Sugianto | Editor: Hasrul Rusdi
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Community Develompent Area Manager Area Celebes 1 PT Sarana Tanjung Lestari (TSL) Pasangkayu, Oka Arimbawa 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Petani kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) kian menjerit melihat harga Tandan Buah Segar (TBS).

Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Pemuda Anti Korupsi (FPAK) Pasangkayu, Sahidin saat demo di depan DPRD Pasangkayu, Senin (6/6/2022).

Menurut Sahidin, perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Pasangkayu, tak mengikuti ketentuan penetapan harga TBS oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar.

Wakil Ketua I DPRD Pasangkayu, Irfandi bersama anggotanya sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PKS namun tak ada solusi.

Terkait harga TBS ini, Community Development Area Manager (CDAM) PT Astra Agro Lestari Tbk Grup Area Celebes 1 Provinsi Sulawesi Barat, Oka Arimbawa, memberikan pandangannya.

Menurut Oka Arimbawa, saat ini belum layak ada penetapan harga TBS baru.

Alasannya, sampai saat ini belum ada penjualan CPO maupun karnel karena eskpor tutup dan pemerintah baru membuka kran ekspor pada 23 Mei 2022 lalu.

"Pada saat penetapan harga kemarin, tidak ada data kita berikan kepada tim penetapan harga sebagai acuan penetapan harga," ucap Oka Arimbawa, Senin (6/6/2022) malam.

Dikatakan penetapan harga dasarnya adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 1 tahun 2018, yang mengatur tata cara penetapan harga TBS pekebun.

"Dasar penetapan adalah penjualan, sementara kita tidak ada data penjualan karena memang kita kita belum ekspor," katanya.

Dikatakan adanya regulasi baru dari pemerintah terkait pemenuhan DMO dalam negeri sebelum ekspor juga merepotkan.

"Karena bagi kami di Astra, yang biasa ekspor tiba-tiba disuruh menjual dalam negeri tentu kita kesulitan. Kita mau jual dimana CPO kita," ujarnya.

Baca juga: OSL Pegadaian Mamuju Sentuh Angka Rp 3 Miliar, Gadai Emas Sumbang 60 Persen

Baca juga: Anggaran Rp 10 M untuk Porprov Sulbar 2022 Belum Cair, KONI Mamuju: Persiapan Terhambat

Olehnya itu, Oka Arimbawa, sedikit memastikan bahwa penetapan harga kemarin tidak ada satupun perusahaan di Sulbar yang memberikan data penjualan ke tim penetapan harga.

Disampaikan data acuan digunakan pemerintah adalah data dari Kantor Pemasaran Bersama (KPB).

"Data KPB itu statusnya Whitdraw tak terjual juga," jelasnya.

Dengan kondisi seperti itu, maka PKS milik astra di Pasangkayu terancam tak membeli buah masyarakat lagi karena pertimbangan tangki produksi minyak yang sudah full.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved