Opini
Penjabat Gubernur Hendaknya Jangan Dititipi Misi Politik Khusus, Pemimpin Harus Objektif dan Netral
Banyak tokoh di Jakarta yang bisa dinominasi. Tetapi kalau mau tidak repot, Sekretaris Daerah Sulawesi Barat sekarang sudah sangat mengenal Sulbar
Dia juga akan merekrut Sumber Daya Manusia yang akan mengisi struktur organisasi pemerintahan.
Selanjutnya dia juga akan membentuk lembaga-lembaga, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemilihan umum pada April 2006.
Presiden Megawati sangat tepat menunjuk Oentarto Sindung Mawardi sebagai pejabat Gubernur karena dalam tempo satu tahun pemerintahan sudah bergerak dan pemilihan umum sudah bisa dilaksanakan.
Selain itu Gubernur Oentarto Sindung Mawardi juga harus melayani gugatan propinsi induk yang keberatan dengan penyediaan dana awal sepuluh milyar rupiah untuk modal awal pemerintahan Sulawesi Barat.
Saya bersama Pak Oentarto sibuk melayani gugatan itu di pengadilan tata usaha negara dan alhamdulillah di menangkan oleh Prrovinsi Sulawesi Barat.
Setahun kemudian Oentarto Sindung Mawardi diganti dan Syamsul Arif Rivai yang juga salah seorang Dirjen di Departemen Dalam Negeri menggantikannya dan meneruskan tugas-tugas khusus Gubernur sebelumnya.
Tugas khusus penjabat yang kedua ini ialah melanjutkan gerak pemerintahan seraya melengkapi sumber daya manusia serta ikut mensukseskan pemilihan secara langsung Gubernur/Wakil Gubernur.
Banyak yang bisa dikomentari dari dua pejabat sementara itu tetapi tidak akan diungkapkan pada kesempatan ini. Pada pemilihan Gubernur pertama, Anwar Adnan Saleh yang berpasangan dengan Amri Sanusi terpilih dan dilantik sebagai Gubernur/Wakil Gubernur definitif pada tanggal 14 Desember 2006.
Lima tahun kemudian dengan berpasangan Aladin S. Mengga, Anwar Adnan Saleh melanjutkan kepemimpinannya dan dilantik pada tanggal 14 Desember 2011 untuk periode tahun 2011-2016.
Disela-sela penggantian itu pemerintah pusat masih berkesempatan menempatkan seorang penjabat Gubernur, seorang perwira tinggi polisi, Irjenpol Carlo Brix Tewu.
Ia menunaikan tugasnya dari tanggal 30 Desember 2016 sampai dengan 12 Mei 2017. Meski menjabat hanya empat bulan dua minggu tetapi Carlos Brix Tewu juga telah berhasil melaksanakan agenda pemerintahan dan agenda politik yang menjadi tugas khususnya yakni pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur kepala daerah pada tanggal 15 Februari 2017.
Dari pemilihan itu, Ali Baal Masdar yang berpasangan dengan Eny Anggraeny sebagai wakil Gubernur memenangkan pemilihan Gubernur untuk periode tahun 2017-2022.
Karena kalah tipis, pasangan Suhardi Duka/Kalma Katta, salah satu kompetitor, menggugat ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Setelah melalui persidangan yang ketat, Mahkamah Konstitusi memutuskan pasangan Ali Baal Masdar/Eny Anggraeni dinyatakan menang dan kemudian dilantik pada tanggal 13 Mei 2017.
Kini periode itu segera akan berakhir dan akan hadir seorang penjabat Gubernur yang akan bertugas selama dua tahun tiga bulan.
Tentu ada berbagai spekulasi tentang penggantian ini dan spekulasi itu tak terhindarkan akan selalu dilihat dari perspektif politik.