OPINI

Pendaftaran Partai Politik 2024

Sesuai regulasi, maka Agustus 2022 dimulai tahapan pendaftaran hingga verifikasi partai politik sebagai calon peserta pemilu.

Editor: Hasrul Rusdi
KOMPAS.COM
Deretan bendera partai politik peserta pemilu serentak 2019 menghiasi jalan layang di Senayan, Jakarta, Minggu (7/4/2019). 

Oleh: Firdaus Abdullah, Koordinator Provinsi Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Sulbar

Pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilihan umum tahun 2024 yang merupakan tahapan pertama.

Agar dapat menjadi peserta pemilu, partai politik harus melakukan pendaftaran sebagai calon peserta pemilu ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Pendaftaran partai politik dilakukan dengan beberapa tahapan, mulai tahapan persiapan pendaftaran hingga penetapan partai politi sebagai peserta Pemilu 2024.

Adapun mekanisme pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 yakni dengan menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan sesuai tingkatan masing-masing sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Partai politik yang hendak mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 diwajibkan untuk menyerahkan seluruh syarat pendaftaran untuk kemudian diverifikasi oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Maka sebagai aktor utama peserta Pemilu 2024 adalah partai politik, maka untuk dapat menjadi peserta pemilu 2024 partai politik harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu No 7 tahun 20017, yakni :

a). Berstatus badan hukum sesuai UU Partai Politik no 2 tahun 2011;

b). Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;

c). Memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi bersangkutan;

d). Memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;

e). Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol
tingkat pusat;

f). Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;

g). Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu;

h). Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved