Pemerintah Cabut Larangan Ekspor Batu Bara, DPR RI Sebut Kurang Tegas dan Tak Konsisten
Pemerintah cabut larangan ekspor batu bara per Senin (10/1/2022). Legislator nilai pemerintah inkonsistensi terhadap kebijakan yang telah dibuatnya.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah Indonesia telah melakukan pencabutan larangan ekspor batu bara per Senin (10/1/2022).
Kebijakan pemerintah mencabut larangan ekspor baru bara itu tentunya menimbulkan pertanyaan bagi banyak kalangan.
Kebijakan tersebut diambil lantaran adanya kekurangan pasokan batu bara untuk pembangkit memasok ke Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Sehingga hal tersebut dapat mengancam ketersediaan listrik bagi 10 juta pelanggan PLN, mulai dari masyarakat umum, industri di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non Jamali.
Pemeriksaan melalui Dirjen Mineral dan Baru Bara (Minerba) Kementerian ESDM menjelaskan, jika larangan ekspor batu bara itu tak dilakukan maka total 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt bakal padam.
Baca juga: DPM-PTSP & Dinas Kehutanan Sulbar Tunggu Keberatan Perusahaan Batu Bara Dicabut Izinnya
Baca juga: Pemprov Sulbar Ajak UMKM dan Pengusaha Tambang Dialog Peningkatan Ekspor
"Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor," ucap Ridwan Djamaluddin, Dirjen Minerba, Kementerian ESDM.
Ironi memang, mengingat negara Indonesia adalah salah satu negara produsen terbesar batu bara.
Larangan ekspor itu seharusnya diberlakukan selama satu bulan yaitu 1-31 Januari 2022.
Akan tetapi, larangan tersebut telah dicabut tak lama setelah diberlakukan.
Pencabutan larangan ekspor batu bara itu dilakukan karena negara importir batu bara Indah yakni Jepang, Korea Selatan, Filipina memprotes aturan tersebut.
Dengan demikian, per hari ini Rabu (12/1/2022) kegiatan ekspor batu bara telah bisa dilakukan secara bertahap.
Inkonsistensi pemerintah
Pemerintah dinilai tak konsisten terkait dengan kebijakan larangan ekspor batu bara tersebut.
Dalam keputusan awal, kebijakan tersebut bakal diberlakukan selama satu bulan.
Akan tetapi, larangan ekspor batu bara itu dicabut tak lama setelah diberlakukan atau tepatnya hanya selama dua minggu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Tempat-berlabuh-tongkang-batu-bara-terlihat-di-Pelabuhan-Tanjung-Priok.jpg)