Pemerintah Cabut Larangan Ekspor Batu Bara, DPR RI Sebut Kurang Tegas dan Tak Konsisten

Pemerintah cabut larangan ekspor batu bara per Senin (10/1/2022). Legislator nilai pemerintah inkonsistensi terhadap kebijakan yang telah dibuatnya.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
kompas.com
Tempat berlabuh tongkang batu bara terlihat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta 26, 2011. 

Inkonsistensi pemerintah tersebut turut membuat legislator turut angkat bicara.

Eddy Soeparno, Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyampaikan, kecenderungan pemerintah yang kerap kali mencabut sebuah kebijakan dalam periode yang singkat bisa berdampak pada efektivitas kebijakan tersebut.

Ia menilai jika pemerintah kurang tegas dalam menyikapi kebijakan pemenuhan suplai batu bara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Sejatinya, ketentuan DMO telah tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 139.K/HK.02/MEM.B/2021.

Dimana keputusan tersebut menyebutkan bahwa kewajiban pelaku usaha untuk memasok 25 persen dari total produksi batu baranya untuk kebutuhan dalam negeri.

"Harus ada pengawasan ketat terhadap pemenuhan DMO batu bara. Oleh karena itu harus ada pengawasan yang betul-betul fokus harus menyeluruh dan harus ada mekanisme sanksi bagi mereka yang tidak memenuhi kebutuhan DMO tersebut," ucap Eddy Soeparno.

Penerapan larangan ekspor tersebut seharusnya dibarengi dengan pasokan batu bara yang cukup di Tanah Air.

Ketersediaan batu bara harus benar-benar dipastikan agar dapat memenuhi kebutuhan di Indonesia dalam jangka waktu yang panjang.

"Jangan sampai ketiadaan atau minimnya stok batu bara berakibat pada pemadaman bergilir yang terjadi di seluruh Indonesia," jelasnya.

Sanggahan pemerintah

Pemerintah Indonesia pun menyanggah jika pembukaan keran ekspor batu bara diberlakukan lantaran adanya desakan dari negara luar.

Pemerintah mengklaim pencabutan larangan ekspor diberlakukan lantaran krisis yang dialami oleh PLN telah terkendali.

"Enggaklah, mana kita bisa ditekan-tekan dari negara luar. Purely (murni) karena krisisnya (listrik PLN) sudah bisa dikendalikan," kata Septian Hario Seto, Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Pemerintah bakal melakukan evaluasi tiap bulannya untuk memastikan DMO, persoalan perusahaan batu bara yang tidak memiliki kerja sama dengan PLN serta jenis batu bara yang dibutuhkan PLN.

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved