Kejati Sulbar Sita Uang Tunai Rp 1,4 Miliar, Kasus Korupsi Replanting Sawit Mamuju Tengah

"Barang bukti ini satu kesatuan dari tiga tersangka yang disimpan di rekening Kelompok Tani Bahagia Makassar," terangnya.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Hasrul Rusdi
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar melakukan penyitaan uang barang bukti kasus korupsi Replanting Kabupaten Mamuju Tengah di Bank BNI Mamuju, Jl Urip Sumaharjo, Mamuju, Sulbar, Selasa (11/1/2022). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) sita uang senilai Rp 1,428.953,767 hasil korupsi Replanting Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2019.

Penyitaan uang dilakukan di Bank Negara Indonesia (BNI) Mamuju, Jl Urip Sumoharjo, Mamuju, Sulbar, Selasa (11/1/2022).

Pantuan Tribun-Sulbar.com ada tiga Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar melakukan penyitaan uang tersebut.

Kepala Seksi Penarangan Hukum Kejati Sulbar, Amiruddin mengatakan, barang bukti berupa uang itu disita di Bank BNI Mamuju.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar melakukan penyitaan uang barang bukti kasus korupsi Replanting Kabupaten Mamuju Tengah di Bank BNI Mamuju, Jl Urip Sumaharjo, Mamuju, Sulbar, Selasa (11/1/2022).
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar melakukan penyitaan uang barang bukti kasus korupsi Replanting Kabupaten Mamuju Tengah di Bank BNI Mamuju, Jl Urip Sumaharjo, Mamuju, Sulbar, Selasa (11/1/2022). (Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman)

Kemudian, uang tersebut dititipkan di Bank Mandiri Cabang Mamuju.

"Uang dititipkan ini dengan sistem tidak ada bunga dan tidak ada pajak," ungkap Amir kepada awak media, Selasa (11/1/2022).

Disebutkan, uang tersebut disita melalui rekening tersangka Kelompok Tani Makassar Bahagia senilai Rp 1,4 Miliar.

"Barang bukti ini satu kesatuan dari tiga tersangka yang disimpan di rekening Kelompok Tani Bahagia Makassar," terangnya.

Amir menyebutkan, uang yang disita bagian dari rangkaian penahanan dari ketiga tersangka kasus korupsi.

"Uang disita sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP), yang merugikan negara," ujarnya.

Baca juga: Berdiri di Atas Lahan 4 Hektar, Kapolda Sulbar Irjen Pol Eko Budi Resmikan Mapolres Mamuju Tengah

Baca juga: Kejati Tahan Tersangka Korupsi PSR Mateng 2019, Kuasa Hukum: Klien Kami Belum Terbukti Bersalah

Ia menambahkan, uang tersebut akan dikembalikan ke Negara.

Diketahui, ketiga tersangka tersebut diantaranya Mantan Kepala Dinas Perkebunan Mamuju Tengah, Muhammad Anwar.

Kemudian, Tim Verifikasi Mamuju Tengah Basir, dan Ketua Kelompok Tani Makassar Bahagia Syharuddin.

Dengan modus terkait penetapan CP/PL terhadap salah satu kelompol tani penerima dana PSR yakni KT Makassar Bahagia dengan luas 326.2759 Ha sebesar Rp 8.150.000.000 dengan cara memanipulasi data anggota kepompok tani termasuk memanipulasi titik koordinat seolah-olah lokasi lagan berada di luar kawasan agar dapat memenuhi syarat formal pengajuan CPCL.

Tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) yang menemukan kerugian negara atas kasus tersebut senilai Rp 7.958,375.000 (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved