Narkoba
ASN Bawahannya Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Kadis Sosial: Tidak Ada Toleransi
Dua orang ASN Pemprov ditangkap salah satunya inisial AR (42) merupakan ASN di OPD Dinas Sosial Pemprov Sulbar.
Penulis: Habluddin Hambali | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Sosial Sulawesi Barat (Sulbar) terjaring menggunakan narkoba jenis sabu-sabu oleh Polda Sulbar.
Dua orang ASN Pemprov ditangkap salah satunya inisial AR (42) merupakan ASN di OPD Dinas Sosial Pemprov Sulbar.
Kepala Dinas Sosial Sulbar Amir Maricar mengatakan penangkapan itu tidak ada kaitannya dengan Dinas karena pelaku merupakan oknum.
Kebetulan saja oknum ASN ini bekerja di Dinas Sosial Sulbar.
"Oknum pelaku ini belum saya tahu persis karena saya baru saja menjabat di Dinas Sosial Sulbar," kata Amir Maricar, saat dihubungi melalui sambunga telepon, Jumat (10/12/2021).
Lanjutnya, ada hukum mengatur siapapun yang melanggarnya tentu harus dipertanggungjawabkan.
Apapun, bentuk pelanggarannya dan siapapun dia harus diproses sesuai hukum berlaku.
"Apalagi kejadiannya juga tidak di kantor. Jadi tidak ada toleransi dan kita tidak akan melindungi ASN maupun non ASN yang melakukan pelanggaran hukum," tegasnya.
Dia juga mengungkapkan terkait perbuatan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tidak diperlukan pembinaan.
Karena semua ASN dan non ASN tahu perbuatan ini melanggar hukum.
"Kalau dia melakukan seperti itu bahwa ini pelanggaran. Melawan hukum dan dia harus tanggung resikonya," ungkap Amir Maricar.
Selain itu, dia kembali menegaskan tidak akan melindungi pegawainya yang terlibat kasus narkoba.
"Jadi kita serahkan sepenuhnya kepada kepolisian sesuai prosedurnya," tandasnya.
Selain, AR (42) satu ASN ditangkap juga berinisial IN (42) merupakan ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Transmigrasi Pemrov Sulbar.(*)