Narkoba

Polda Sulbar Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp 1 Miliar

Dua tersangka menggunakan mobil melarikan diri saat hendak diberhentikan. Salah satunya lompat ke sungai Tarailu dan belum ditemukan.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Humas Polda Sulbar Kombes Pol Sayamsu Ridawan (kiri depan) memperlihatkan barang bukti jenis sabu di Mapolda Sulbar Jl Aiptu Nurman Mamuju. Rabu (17/11/2021). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Press Release pengungkapan tindak pidana narkotika oleh direktorat reserse narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (17/11/2021).

Berlangsung di markas kepolisian daerah (Mapolda) Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kabupaten Mamuju.

Direktorat reserse narkoba Polda Sulbar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Barang bukti diamankan sebanyak satu kilogram sabu.

Jika diuangkan senilai Rp 1 miliar.

"Hendak diedarkan di wilayah Sulawesi Barat, beruntung dapat kami gagalkan lewat penangkapan yang dramatis," terang Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan saat konferensi pers.

Kronologi penangkapan yang berlangsung di jembatan Tarailu,Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Jumat (12/11/2021) lalu.

Polisi mengejar tersangka.

Dua tersangka menggunakan mobil melarikan diri saat hendak diberhentikan.

"Pengejaran terhenti di atas jembatan, sebab ada pengerjaan, kedua tersangka melompat ke sungai," terang Kombes Pol Syamsu Ridwan.

Saat berada di arus sungai Tarailu, satu tersangka berhasil diamankan petugas.

Satunya lagi belum ditemukan hingga kini.

Tersangka berhasil ditangkap inisial RM, warga Desa Tasiu, Kabupaten Mamuju.

Dari hasil penyelidikan, barang bukti berupa sabu-sabu tersebut didatangkan dari Sulawesi Selatan.

Hendak diedarkan ke wilayah Sulawesi Barat.

Satu tersangka kini diamankan di Mapolda Sulbar, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Pencarian satu tersangka lainya hingga kini masih berlangsung dibantu Basarnas Mamuju.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Fahrun Ramli

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved