Kemenkes Wajibkan Fasyankes Gunakan QR Code PeduliLindungi, Berikut Cara Mendapatkan Barcode

Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) memaki QR Code PeduliLindungi.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Calon penumpang memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021). PT KAI Commuter melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pengguna KRL di 11 stasiun, yakni Stasiun Manggarai, Depok, Pasar Minggu, Bekasi Timur, Serpong, Jurangmangu, Jakarta Kota, Juanda, Sudirman, Kebayoran, dan Palmerah. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) agar memasang QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi PedliLindungi di setiap akses pintu masuk dan keluar lingkungan fasyankes.

Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3933/2021 tentang QR Code PeduliLindungi Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, fasyankes yang diwajibkan memasang QR Code aplikasi PeduliLindungi yakni:

1. Rumah Sakit

2. Puskesmas

3. Klinik

Ilustrasi Aplikasi PeduliLindungi
Ilustrasi Aplikasi PeduliLindungi (Tribunnews)

Baca juga: BPOM Izinkan Vaksin Anak Usia 6 -11 Tahun, Dinkes Polman Tunggu Juknis dari Kemenkes

Baca juga: Kemenkes Akan Tindak Faskes Nakal, Hasil Pemeriksaan Akan Diblokir dari Aplikasi PeduliLindungi

4. Laboratorium kesehatan

Pemasangan QR Code PeduliLindungi ini bertujuan untuk mengetahui jumlah pengunjung, mempermudah pelacakan maupun pengunjung yang datang ke fasyankes baik milik pemerintah dan swasta serta pendataan situasi Covid 19 di lokasi tersebut.

Sehingga protokol kesehatan (prokes) dapat diterapkan dengan baik.

"Meski kasus mereda, Kemenkes terus memperluas pemasangan QR Code di tempat-tempat publik termasuk fasyankes."

"Ini untuk mempermudah pemeriksaan dan pelacakan setiap pengunjung yang datang. Jadi mobilitas mereka terpantau terus, kalau ada yang positif jadi lebih mudah tracingnya," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir.

Cara pengajuan QR Code PeduliLindungi bagi fasyankes:

Pihak instansi fasyankes yang akan memasang barcode aplikasi PeduliLindungi bisa mengajukan permohonan ke pemerintah dengan cara, yaitu:

1. Masuk ke laman cmsreg.dto.kemkes.go.id

2. Masukkan data mulai dari nama, e-mail, nomor handphone, kategori, nama tempat, nama instansi, alamat, kota, dan provinsi.

3. Setelah itu, buat password untuk aktivasi akun

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved