Kemenkes Wajibkan Fasyankes Gunakan QR Code PeduliLindungi, Berikut Cara Mendapatkan Barcode

Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) memaki QR Code PeduliLindungi.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Calon penumpang memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021). PT KAI Commuter melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pengguna KRL di 11 stasiun, yakni Stasiun Manggarai, Depok, Pasar Minggu, Bekasi Timur, Serpong, Jurangmangu, Jakarta Kota, Juanda, Sudirman, Kebayoran, dan Palmerah. Tribunnews/Irwan Rismawan 

4. Lalu log in ke alamat https://cms.pedulilindungi.id

5. Masukkan e-mail dan password

6. Masukan informasi tempat atau lokasi

7. Kemudian unduh QR Code PeduliLindungi dan cetak poster QR Code

Letakkan poster yang sudah di cetak di pintu masuk maupun kelur fasyankes.

Apabila pengunjung tidak memiliki gawai, maka petugas bisa membantu proses verifikasinya secara manual berdasarkan NIK dan nama di situs PeduliLindungi memakai gawai atau komputer yang terkoneksi dengan internet.

Melalui strategi ini diharapkan mampu membantu menekan angka penluarn Covid 19 terutama di tempat dengan interkasi dan mobilitas tinggi seperti fasyankes.

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved