Kemenkes Wajibkan Fasyankes Gunakan QR Code PeduliLindungi, Berikut Cara Mendapatkan Barcode
Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) memaki QR Code PeduliLindungi.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) agar memasang QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi PedliLindungi di setiap akses pintu masuk dan keluar lingkungan fasyankes.
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3933/2021 tentang QR Code PeduliLindungi Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, fasyankes yang diwajibkan memasang QR Code aplikasi PeduliLindungi yakni:
1. Rumah Sakit
2. Puskesmas
3. Klinik

Baca juga: BPOM Izinkan Vaksin Anak Usia 6 -11 Tahun, Dinkes Polman Tunggu Juknis dari Kemenkes
Baca juga: Kemenkes Akan Tindak Faskes Nakal, Hasil Pemeriksaan Akan Diblokir dari Aplikasi PeduliLindungi
4. Laboratorium kesehatan
Pemasangan QR Code PeduliLindungi ini bertujuan untuk mengetahui jumlah pengunjung, mempermudah pelacakan maupun pengunjung yang datang ke fasyankes baik milik pemerintah dan swasta serta pendataan situasi Covid 19 di lokasi tersebut.
Sehingga protokol kesehatan (prokes) dapat diterapkan dengan baik.
"Meski kasus mereda, Kemenkes terus memperluas pemasangan QR Code di tempat-tempat publik termasuk fasyankes."
"Ini untuk mempermudah pemeriksaan dan pelacakan setiap pengunjung yang datang. Jadi mobilitas mereka terpantau terus, kalau ada yang positif jadi lebih mudah tracingnya," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir.
Cara pengajuan QR Code PeduliLindungi bagi fasyankes:
Pihak instansi fasyankes yang akan memasang barcode aplikasi PeduliLindungi bisa mengajukan permohonan ke pemerintah dengan cara, yaitu:
1. Masuk ke laman cmsreg.dto.kemkes.go.id
2. Masukkan data mulai dari nama, e-mail, nomor handphone, kategori, nama tempat, nama instansi, alamat, kota, dan provinsi.
3. Setelah itu, buat password untuk aktivasi akun
4. Lalu log in ke alamat https://cms.pedulilindungi.id
5. Masukkan e-mail dan password
6. Masukan informasi tempat atau lokasi
7. Kemudian unduh QR Code PeduliLindungi dan cetak poster QR Code
Letakkan poster yang sudah di cetak di pintu masuk maupun kelur fasyankes.
Apabila pengunjung tidak memiliki gawai, maka petugas bisa membantu proses verifikasinya secara manual berdasarkan NIK dan nama di situs PeduliLindungi memakai gawai atau komputer yang terkoneksi dengan internet.
Melalui strategi ini diharapkan mampu membantu menekan angka penluarn Covid 19 terutama di tempat dengan interkasi dan mobilitas tinggi seperti fasyankes.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)