Kemenkes Akan Tindak Faskes Nakal, Hasil Pemeriksaan Akan Diblokir dari Aplikasi PeduliLindungi
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menindaktegas dengan memblok hasil pemeriksaan PCR dari aplikasi PeduliLindungi bagi faskes yang turunkan harga.
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menindak secara tegas fasilitas kesehatan (faskes) yang melayani pemeriksaan RT-PCR yang tidak mematuhi ketentuan terbaru pemeriksaan RT-PCR.
Pihak Kemenkes akan menindak tegas faskes dengan diblok hasil pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi.
Mengingat, tarif baru pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) telah resmi diberlakukan sejak Rabu (27/10/2021), yakni sebesar Rp300 ribu.
Oleh sebab itu, wajib bagi faskes yang melayani pemeriksaan RT-PCR untuk menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.
Sebagai informasi, dalam surat edaran yang ditetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi rp 275 ribu untuk wilayah Jawa Bali, dan sebesar Rp300 ribu untuk luar Jawa Bali.

Baca juga: Harga PCR Turun, Oknum Nakal Dikenakan Sanksi Tutup Laboratorium dan Pencabutan Izin Operasional
Baca juga: Harga Swab PCR di Klinik Yaki Mamuju Masih Rp 650 Ribu, Belum Termasuk Ongkir
Untuk menindaklanujuti surat edaran tersebut pihak Kemenkes juga sudah mengeluarkan surat nomor SR.04.03/I/3853/2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Kepala atau Direktur RS yang memiliki Lab pemeriksaan COVID-19, dan Pimpinan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 seluruh Indonesia.
Kemenkes juga menginstruksikan seluruh rumah sakit dan laboratorium penyelenggara pelayanan COVID-19 untuk menyesuaikan tarif pemeriksaan RT-PCR, serta sanksi bagi faskes yang tidak patuh.
Menteri Kesehatan (Menkes) Menolak Harga PCR
Pihak Kemenkes menyatakan pemberitaan tentang Menkes yang menolak harga RT-PCR Rp300 ribu itu tidaklah benar.
"Pemberitaan itu tidak benar, justru sudah kita tindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3842/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR yang berlaku sejak Rabu lalu," ucap Widyawati, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat.
Lebih lanjut Widyawati menjelaskan dengan harga PCR yang berlaku saat ini, Indonesia termasuk negara dengan harga PCR paling murah di wilayah ASEAN.
Penetapan harga tersebut sudah melalui tahap evaluasi bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai, komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)