Luhut: PPKM Akan Terus Diberlakukan Hingga Kasus Covid 19 Terkendali
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali masih akan terus diberlakukan hingga kasus Covid 19 benar-benar terkendali.
Penulis: Suandi | Editor: Muhammad Husain Sanusi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/PPKM-diperpanjang.jpg)
- Melakukan tes PCR tiga kali
- Melakukan karantina selama delapan hari
"Pemerintah makin memperkuat seluruh akses masuk dari luar negeri baik dari jalur darat, laut ataupun udara," terang Budi Gunadi, Menteri Kesehatan.
"Dan memberlakukan kewajiban karantina selama delapan hari bagi pendatang dari luar neger," tuturnya.
Syarat agar daerah turun PPKM Levelnya
- Agar turun dari level 3 ke level 2, vaksinasi dosis pertama minimal harus 50 persen dan vaksinasi lansia harus 40 persen
- Agar turun dari level 2 ke level 1, vaksinasi dosis pertama minimal harus 70 persen dan vaksinasi lansia harus 60 persen
"Untuk Kabupaten/kota pada level 2 akan diberikan tenggat waktu hingga 2 minggu untuk mengejar cakupan vaksinasi, jika tidak akan dinaikkan statusnya ke level 3," beber Luhut B. Pandjaitan.
Cakupan Vaksinasi
Cakupan vaksinasi secara nasional sendiri dari 169 juta dosis yang diterima pemerintah, 157 juta sudah dikirim dan diterim di daerah.
dari 157 juta dosis tersebut sebanyak 116 juta dosis sudah disuntikkan dengan rincian sebagai berikut:
- Dosis pertama 73 juta dosis
- Dosis kedua 43 juta dosis
- Sisa 41 juta dosis untuk stok di daerah-daerah
Sementara itu, sembilan juta dosis sedang dalam perjalanan dan tiga juta dosis disiapkan untuk cadangan nasional.
Capaian target vaksinasi ini sangat penting karena vaksin sudah terbukti melindungi dari sakit parah yang membutuhkan perawatan medis.
Dan sebagai kunci utama dalam fase hidup bersama Covid 19.
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)