Luhut: PPKM Akan Terus Diberlakukan Hingga Kasus Covid 19 Terkendali
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali masih akan terus diberlakukan hingga kasus Covid 19 benar-benar terkendali.
Penulis: Suandi | Editor: Muhammad Husain Sanusi
TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) akan terus melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.
Dikutip dari maritim.go.id pada Selasa (14/9/2021), jika tidak diperpanjang maka akan berakibat pada kembali melonjaknya kasus Covid 19 seperti di negara lain.
PPKM akan benar-benar diakhiri apabila situasi Covid 19 sudah terkendali.
"Ini akan terus diberlakukan di seluruh wilayah Jawa-Bali dan melakukan evaluasinya setiap satu minggu guna menekan angka kasus konfirmasi," kata Luhut B. Pandjaitan, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
Baca juga: Disdik Sulbar Belum Izinkan PTM, Begini Aturan Lengkap Belajar Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 3
Baca juga: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi kembali Perpanjang PPKM Hingga 30 Agustus
"Karena kalau dilepas tidak dikendalikan terus, bisa nanti ada gelombang berikutnya, kita sudah lihat pengalaman di banyak negara," sambungnya.
Dengan adanya PPKM ini tren kasus konfirmasi menurun hingga 93,9 persen bahkan di wilayah Jawa-Bali bahkan turun hingga 96 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli lalu.
Selain itu, kasus aktif juga mengalami penurunan hingga di bawah 100 ribu per Senin (13/9/2021).
Penyesuaian dan Pengetatan aktivitas masyarakat di PPKM ini
- Pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen pada wilayah Kabupaten/Kota level 2 dan 3 dengan mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi
- Menerapkan protokol kesehatan (prokers) yang ketat.
- Peningkatan kepatuhan terhadap aplikasi PeduliLindungi pada lokasi industri yang belum menerapkan prokes secara maksimal
- Pembukaan lokasi wisata di Kabupaten/Kota level 3 dengan prokes ketat dan implementasi PeduliLindungi.
- Penerapan ganjil genap untuk daerah wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00
Syarat perjalanan internasional dari luar negeri wajib melakukan:
- Vaksinasi lengkap