Minggu, 31 Mei 2026

Luhut: PPKM Akan Terus Diberlakukan Hingga Kasus Covid 19 Terkendali

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali masih akan terus diberlakukan hingga kasus Covid 19 benar-benar terkendali.

Tayang:
Penulis: Suandi | Editor: Muhammad Husain Sanusi
zoom-inlihat foto Luhut: PPKM Akan Terus Diberlakukan Hingga Kasus Covid 19 Terkendali
maritim.go.id
Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) akan terus melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.

Dikutip dari maritim.go.id pada Selasa (14/9/2021), jika tidak diperpanjang maka akan berakibat pada kembali melonjaknya kasus Covid 19 seperti di negara lain.

PPKM akan benar-benar diakhiri apabila situasi Covid 19 sudah terkendali.

"Ini akan terus diberlakukan di seluruh wilayah Jawa-Bali dan melakukan evaluasinya setiap satu minggu guna menekan angka kasus konfirmasi," kata Luhut B. Pandjaitan, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

Baca juga: Disdik Sulbar Belum Izinkan PTM, Begini Aturan Lengkap Belajar Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 3

Baca juga: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi kembali Perpanjang PPKM Hingga 30 Agustus

"Karena kalau dilepas tidak dikendalikan terus, bisa nanti ada gelombang berikutnya, kita sudah lihat pengalaman di banyak negara," sambungnya.

Dengan adanya PPKM ini tren kasus konfirmasi menurun hingga 93,9 persen bahkan di wilayah Jawa-Bali bahkan turun hingga 96 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli lalu.

Selain itu, kasus aktif juga mengalami penurunan hingga di bawah 100 ribu per Senin (13/9/2021).

Penyesuaian dan Pengetatan aktivitas masyarakat di PPKM ini

- Pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen pada wilayah Kabupaten/Kota level 2 dan 3 dengan mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi

- Menerapkan protokol kesehatan (prokers) yang ketat.

- Peningkatan kepatuhan terhadap aplikasi PeduliLindungi pada lokasi industri yang belum menerapkan prokes secara maksimal

- Pembukaan lokasi wisata di Kabupaten/Kota level 3 dengan prokes ketat dan implementasi PeduliLindungi.

- Penerapan ganjil genap untuk daerah wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00

Syarat perjalanan internasional dari luar negeri wajib melakukan:

- Vaksinasi lengkap

- Melakukan tes PCR tiga kali

- Melakukan karantina selama delapan hari

"Pemerintah makin memperkuat seluruh akses masuk dari luar negeri baik dari jalur darat, laut ataupun udara," terang Budi Gunadi, Menteri Kesehatan.

"Dan memberlakukan kewajiban karantina selama delapan hari bagi pendatang dari luar neger," tuturnya.

Syarat agar daerah turun PPKM Levelnya

- Agar turun dari level 3 ke level 2, vaksinasi dosis pertama minimal harus 50 persen dan vaksinasi lansia harus 40 persen

- Agar turun dari level 2 ke level 1, vaksinasi dosis pertama minimal harus 70 persen dan vaksinasi lansia harus 60 persen

"Untuk Kabupaten/kota pada level 2 akan diberikan tenggat waktu hingga 2 minggu untuk mengejar cakupan vaksinasi, jika tidak akan dinaikkan statusnya ke level 3," beber Luhut B. Pandjaitan.

Cakupan Vaksinasi

Cakupan vaksinasi secara nasional sendiri dari 169 juta dosis yang diterima pemerintah, 157 juta sudah dikirim dan diterim di daerah.

dari 157 juta dosis tersebut sebanyak 116 juta dosis sudah disuntikkan dengan rincian sebagai berikut:

- Dosis pertama 73 juta dosis

- Dosis kedua 43 juta dosis

- Sisa 41 juta dosis untuk stok di daerah-daerah

Sementara itu, sembilan juta dosis sedang dalam perjalanan dan tiga juta dosis disiapkan untuk cadangan nasional.

Capaian target vaksinasi ini sangat penting karena vaksin sudah terbukti melindungi dari sakit parah yang membutuhkan perawatan medis.

Dan sebagai kunci utama dalam fase hidup bersama Covid 19.

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)

Baca juga artikel lainnya terkait PPKM

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved