Kemenag RI Luncurkan Program Sertfikat Halal Gratis
Kementerian Agama (Kemenag) luncurkan program Sertfikat Hala Gratis (Sehati) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada Rabu (8/9/2021).
Penulis: Suandi | Editor: Muhammad Husain Sanusi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Program-Sertfikasi-Halal-Gratis-Sehati-bagi-pelaku-UMK.jpg)
Seluruh proses sertitifikasi halal bisa diajukan oleh pelaku usaha secara online melalui aplikasi Sihalal.
"Sertifikat halal yang kami terbitkan saat ini telah berbentuk e-sertificate dengan tanda tangan digital (digital signature) yang terhubung ke sistem Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," lanjutnya.
Manfaat Program Sehati
Dalam peluncuran tersebut Menag memaparkan kelebihan program itu, antara lain:
1. Bentuk kepedulian Kementerian Agama kepada umat, bukan hanya dalam urusan agama sebagai core bisnisnya, melainkan juga soal keberlanjutan usaha bagi umatnya.
2. Menguatkan kepedulian pemerintah bagi kebangkitan UMK dalam memperkuat fondasi perekonomian nasional.
3. Produk UMK yang bersetifikat halal bisa menembus pasar yang lebih luas
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)