Kemenag RI Luncurkan Program Sertfikat Halal Gratis
Kementerian Agama (Kemenag) luncurkan program Sertfikat Hala Gratis (Sehati) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada Rabu (8/9/2021).
Penulis: Suandi | Editor: Muhammad Husain Sanusi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Program-Sertfikasi-Halal-Gratis-Sehati-bagi-pelaku-UMK.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia luncurkan program Sertfikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Program Sehati ini dirilis oleh Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama pada Rabu (8/9/2021).
Dikutip dari kemenag.go.id pada Rabu (8/9/2021) program sehati ini diharapkan mampu menjadi pemantik semangat sekaligus menjadi oase untuk membangkitkan harapan untuk bangkit dari keterpurukan akibat pandemi.
Melalui sertifikasi halal ini pelaku usaha bukan saja memenuhi persyaratan kehalalan dan higienitas.
Namun, juga meningkatkan citra positif tentang penjaminan produk halal.
Mengingat, produk halal saat ini telah menjadi gaya hidup yang global.
"Saya menyambut baik dan mengapresiasi program ini. Dalam suasana pandemi saat ini ketika iklim usaha sedang menurun, kehadiran sertifikasi halal gratis bagi UMK menjadi oase yang membangkitkan harapan,” ungkap Yaqut Cholil Qoumas.
Sejatinya, program Sehati ini ditujukan bagi pelaku UMK karena sebagian besar belum memiliki sertfikasi halal.
Lebih lanjut, Mastuki selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengatakan jika program ini merupakan amanah dari PP No. 39 Tahun 2021.
Pada tahun 2020, Kemenag menyediakan anggaran sebesar Rp 8 miliar untuk fasilitasi sertfikat halal bagi 3179 UMK.
Dan tercatat ada sebanyak 36 dinas di pemerintah daerah (Pemda) yang membantu UMK untuk mendapatkan sertfikat halal dengan pengajuan melalui BPJPH.
"Jumlah ini memang masih rendah jika dibandingkan dengan jumlah UMK yang memiliki produk wajib bersertifikat halal."
"Data yang kami peroleh, ada 13,5 juta pelaku UMK masuk kategori terkena kewajiban bersertifikat halal," kata Mastuki.
Sertifikasi halal memainkan peran yang sangat penting jika produk yang beredar dan dikonsumsi, digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat telah memenuhi standar halal.
Berdasarkan pengalaman tersebut, tahun ini BPJPH Kemenag berinisiai kembali mengggandeng kementerian, lembaga, dan instansi yang memiliki anggaran/dana fasilitasi sertifikasi halal untuk UMK.
Seluruh proses sertitifikasi halal bisa diajukan oleh pelaku usaha secara online melalui aplikasi Sihalal.
"Sertifikat halal yang kami terbitkan saat ini telah berbentuk e-sertificate dengan tanda tangan digital (digital signature) yang terhubung ke sistem Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," lanjutnya.
Manfaat Program Sehati
Dalam peluncuran tersebut Menag memaparkan kelebihan program itu, antara lain:
1. Bentuk kepedulian Kementerian Agama kepada umat, bukan hanya dalam urusan agama sebagai core bisnisnya, melainkan juga soal keberlanjutan usaha bagi umatnya.
2. Menguatkan kepedulian pemerintah bagi kebangkitan UMK dalam memperkuat fondasi perekonomian nasional.
3. Produk UMK yang bersetifikat halal bisa menembus pasar yang lebih luas
(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)