Satlantas Polresta Mamuju Gencar Razia Knalpot Bising, Penjara Menanti Pelanggar

Kenalpon racing hanya diperuntukan untuk kegiatan resmi seperti event balap resmi atau event lainnya.

Penulis: Nurhadi | Editor: Munawwarah Ahmad
nurhadi
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Mamuju melakukan penindakan terhadap seorang pengendara yang menggunakan Kenalpot bising di Jalan Abd Wahab, Azasi, Kelurahan Binang, Kecamatan Mamuju.(nurhadi/tribun) 

Selain itu, pelanggar lainnya seperti tidak memakai helm saat berkendara serta tidak memasang kelengkapan seperti spion dan tanpa nomor plat kendaraan juga dirazia.

"Salah satu syarat kelaikan jalan adalah suara yang dihasilkan.

Ketika knalpotnya bising berarti dia tidak standar dan tidak laik jalan itu jelas melanggar Pasal 285, jadi semua kendaraan yang dioperasionalkan di jalan telah lulus uji teknis.

Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,"pungkasnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved