Satlantas Polresta Mamuju Gencar Razia Knalpot Bising, Penjara Menanti Pelanggar

Kenalpon racing hanya diperuntukan untuk kegiatan resmi seperti event balap resmi atau event lainnya.

Penulis: Nurhadi | Editor: Munawwarah Ahmad
nurhadi
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Mamuju melakukan penindakan terhadap seorang pengendara yang menggunakan Kenalpot bising di Jalan Abd Wahab, Azasi, Kelurahan Binang, Kecamatan Mamuju.(nurhadi/tribun) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Satuan Lalu Lintas Polresta Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) gencar razia knalpot bising, Rabu (2/6/2021).

Razia ini untuk menghindari penggunaan knalpot tidak sesuai standar.

"Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak pengendara yang memakai knalpot bising,"kata Kasat Lantas Polresta Mamuju, AKP Kemas Aidil Fitri kepada tribun-sulbar.com, Rabu (2/5/2021).

Knalpot bising atai racing juga disebut meresahkan masyarakat.

"Selain menimbulkan keributan juga berpotensi disalah ganukan dalam berkendara,"ucapnya.

Kenalpon racing hanya diperuntukan untuk kegiatan resmi seperti event balap resmi atau event lainnya.

"Jadi bukan untuk balap liar di jalan umum,"jelasnya.

AKP Kemas menjelaskan penindakan pelanggaran knalpot bising bisa dilakukan berdasarkan aturan Pasal 285 Ayat 1 UU LAJ.

"Penindakan pelanggaran knalpot bising (bogar) berdasarkan pasal 285 UU LAJ, yakni setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,"katanya.

Para pengendara yang terjadi razia penggunaan kenalpot bising, lansung diberi tindakan penegakan hukum.

"Sekaligus diberikan edukasi agar tidak lagi mengulangi hal yang serupa,"tuturnya.

Lanjut Kemas menjelaskan, sesui pasal 285 Ayat 1 UU LAJ, yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan baik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan , knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan.

Kemudian denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

"Jadi berdasarkan aturan tersebut hari ini kami menindak pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar atau tidak memenuhi kalayakan,"ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved