TOPIK
Korupsi Dana Desa
-
Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Mamuju disertai dengan bukti bukti, didapati kerugian negara sebesar Rp156.316.000
-
Atas perkara tindak pidana korupsi tersebut menimbulkan Kerugian Negara sebanyak Rp. 156.316.000
-
BW merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (ADD) di tahun tersebut dengan kerugian negara yang mencapai Rp 500 juta
-
Yani menyebutkan, kasus tersebut sudah ditangani sepenuhnya oleh kepolisian untuk ditindak lanjuti.
-
Selain itu,masyarakat desa juga meminta agar kasus yang menimpa kepala desa segera dituntaskan oleh penyidik tindak pidana korupsi Polresta Mamuju.
-
Kepala Desa Periangan, Imanuel Siteken membenarkan bahwa dirinya memiliki temuan terhadap penggunaan dana desa tahun anggaran 2022.
-
Inspektur Inspektorat Mamuju, Muhammad Yani menyebutkan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang ditujukan langsung kepada APIP.
-
Tak hanya di Kabupaten Mamuju, kasus korupsi atau penyalahgunaan dana desa juga terjadi di Kabupaten Majene.
-
Amanat menyampaikan setelah menerima pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti, JPU sementara menyusun dan menyempurnakan dakwaan.
-
Pelimpahan ini setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, sehingga layak untuk disidangkan.
-
Namun, Andy belum menyebutkan apakah ada tersangka atau tidak karena proses pemeriksaan sementara masih berlanjut.
-
Menurut Iwan, jika berkas perkara tersangka selesai, berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.
-
Disampaikan, berdasarkan hasil menyidikan motif para tersangka menggunakan uang korupsi dana desa untuk keperluan pribadi.
-
"Jadi tersangka memanfaatkan jabatannya selaku Kades Benggaulu Kecamatan Dapurang pada periode tahun berjalan di 2017, 2018 dan 2018," terangnya.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved