Korupsi Dana Desa

Pemeriksaan Inspektorat Final, Korupsi Dana Desa Kakulasan Hampir Rp1 M, Daftar Pekerjaan Dikorupsi

Inspektur Inspektorat Mamuju, Muhammad Yani menyebutkan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang ditujukan langsung kepada APIP.

|
Penulis: Zuhaji | Editor: Nurhadi Hasbi
ist/Tribun-Sulbar.com
Korupsi dana desa di Desa Kakulasan hampir mencapai Rp 1 Miliar 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Hasil pemeriksaan final Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Mamuju atas kasus korupsi dana Desa Kakulasan mencapai Rp744.577.000 kerugian negara.

Inspektur Inspektorat Mamuju, Muhammad Yani menyebutkan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang ditujukan langsung kepada APIP Mamuju.

"Untuk Desa Kakulasan sudah final, setelah kami hitung tambahan ini merupakan pembangunan di tahun 2021," ujarnya kepada Tribun-Sulbar.com saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).

Kata dia, audit pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2021 itu, pihaknya memeriksa adanya pembangunan rabat beton di Dusun Saluputti 2 untuk jalan tani.

Kegiatan itu menghabiskan anggaran desa kurang lebih Rp 240 juta dengan hasil pembangunan jalan sepanjang 202,5 meter per segi.

"Ketebalan 0,20 meter dengan lebar bervariasi, 0,75, 0,70, dan 0,66 meter," jelasnya.

Lanjut Yani, berdasarkan keterangan Kepala Urusan (Kaur) perencanaan Desa Kakulasan volume untuk rabat beton 500 meter per segi, sehingga terdapat selisih pembangunan jalan 297,5 meter per segi.

"Di lokasi juga kami dapati 32 sak semen 40kg, merk tiga roda yang terendam banjir," ungkap Yani.

Selanjutnya, Inspektorat Mamuju merampungkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam pekan ini, menjadi LHP final.

"Sebagaimana biasanya, diberi waktu 60 hari untuk tindak lanjut pengembalian dari hasil LHP tersebut karena ini murni aduan dari masyarakat," ucapnya.

"Apabila laporan ini masuk ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH) tentu nantinya kami akan diminta untuk melakukan audit sehingga hasil audit sudah kami siapkan, selanjutnya kami akan sampaikan kepada pimpinan," sambung Yani. (*)

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved