PPPK Guru

Pemkab Mamuju Tunda Gaji 1.200 PPPK Guru, Kok Bisa?

Hasil dari evaluasi tersebut akan menjadi bahan verifikasi sebelum gaji dibayarkan.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Pemkab Mamuju
EVALUASI PPPK - Bupati Mamuju Sutinah Suhardi saat berfoto dengan para PPPK usai menerima SK di depan kantor Bupati, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Mamuju, Sulbar, Rabu (16/4/2025). Sutinah menegaskan akan mengevaluasi PPPK setelah menerima banyak laporan PPPK malas berkantor. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Sebanyak 1.200 lebih Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, belum menerima gaji untuk bulan Agustus 2025.

Biasanya, para PPPK menerima gaji setiap tanggal 1. Namun hingga Selasa (12/8/2025), pembayaran belum dilakukan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Mamuju, Khatma Ahmad, menjelaskan keterlambatan ini terjadi karena pihaknya tengah melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh ASN PPPK, baik yang diangkat pada tahap 1, 2, maupun 3 (2022–2023).

Baca juga: Catat Waktunya! Pemkab Polman Akan Bayar Gaji 499 ASN yang Tertunda Selama Dua Bulan

“Evaluasi ini meliputi perilaku, kerajinan, absensi, dan kontribusi di sekolah masing-masing,” ujar Khatma, saat ditemui di Kantor Bupati Mamuju, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, tim evaluasi telah bekerja hingga 10 Agustus 2025.

Hasil dari evaluasi tersebut akan menjadi bahan verifikasi sebelum gaji dibayarkan.

“Insya Allah bulan ini akan dibayarkan. Kami sudah sampaikan kepada kepala sekolah dan pengawas se-Kabupaten Mamuju agar rekan-rekan PPPK bersabar,” kata Khatma.

Ia juga menegaskan, apabila ditemukan PPPK yang terbukti melanggar norma masyarakat dan agama, maka sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Khatma memperkirakan pembayaran gaji dapat dilakukan pekan ini atau pekan depan, setelah proses verifikasi rampung. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved