PPPK Guru

Kata BKD Sulbar Soal SK PPPK Guru Formasi 2023 Belum Keluar

Sekretaris BKD Sulbar, Suhamta mengatakan, penyebab SK PPPK belum dikeluarkan karena BKD menghadapi beberapa kendala.

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Suandi
Mirwan Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Sulbar, Saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor BKD Sulbar, Kompleks Perkantoran Gubernur, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Rangas, Mamuju, Selasa (2/5/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), angkat suara terkait Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) tenaga fungsional guru yang hingga saat ini belum keluar.

Sekretaris BKD Sulbar, Suhamta mengatakan, penyebab SK PPPK belum dikeluarkan karena BKD menghadapi beberapa kendala.

Baca juga: PDIP Sulbar Usung Ado Masud Maju di Pilkada Mamuju 2024

Baca juga: KLIK https://siakba.kpu.go.id/ Pendaftaran Anggota PPS Sudah Dibuka, KPU Sulbar Butuh 1.944

Di antaranya yaitu BKD ingin memastikan semua yang lulus seleksi calon ASN PPPK tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik (parpol).

Ia menambahkan, BKD sebelumnya mengendus adanya dugaan calon ASN PPPK masih terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik (parpol).

Kata dia, saat proses seleksi BKD menemukan adanya calon ASN PPPK yang masih terdaftar sebagai anggota parpol.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Sulbar, Mirwan mengatakan, temuan tersebut didapatkan saat tahapan pendaftaran.

"Jadi bukan saat mereka (calon ASN PPPK) dinyatakan lulus baru ditemukan dia masih aktif ASN, melainkan saat tahapan verifikasi," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor BKD Sulbar, Kompleks Perkantoran Gubernur, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Rangas, Mamuju, Selasa (2/5/2024).

Kata dia, saat BKD mengakses website sistem informasi politik (sipol) yang biasa digunakan untuk mengecek nama seseorang terdaftar sebagai anggota parpol atau tidak.

Namun, setelah menemukan adanya calon ASN PPPK yang terdaftar sebagai anggota parpol, yang bersangkutan melakukan sanggahan.

BKD kemudian meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan telah keluar dari parpol.

"Jadi, yang lulus ini mereka yang sudah tidak lagi terdaftar sebagai anggota atau pengurus parpol," sambungnya.

Mirwan menambahkan, kendala lain yang dihadapi adalah adanya pencocokan data calon ASN PPPK.

"Kami harus cocokkan nama, tempat tanggal lahir, dan data-data lainnya. Karena ini sangat penting," terangnya.

Kata dia, jumlah ASN PPPK formasi 2023 yaitu 705 orang.

Dengan jumlah seperti itu, butuh waktu untuk melakukan pencocokan data.

Kata dia, saat ini semua sedang berproses dan mereka yang lulus PPPK tidak lama lagi menerima SK-nya.

"Pertimbangan teknis penetapan NIP mereka yang lulus sudah ada. Kita upayakan pertengahan bulan ini sudah terima SK," pungkasnya.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar SuandiĀ 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved