Korupsi Dana Desa

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Bendahara Desa Lombang Majene Segera Diadili

Pelimpahan ini setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, sehingga layak untuk disidangkan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Polres Majene
Kepolisian Resor Majene limpahkan dua tersangka korupsi dana desa ke kejaksaan 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa Lombang Kecamatan Malunda Kabupaten Majene,S DR dan MR segera diadili di meja persidangan.

Barang bukti dan kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp. 423.403.489, telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Pelimpahan ini setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, sehingga layak untuk disidangkan.

"Kasus tersebut telah dilimpahkan setelah berkas dinyatakan P21," kata Kasat Reskrim Polres Majene
AKP Budi Adi.

Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan, maka proses kasus sepenuhnya ditangani pihak kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum .

Sekedar diketahui kedua tersangka terlibat korupsi dalam kasus penggelolan dana desa dan ADD pada tahun anggaran 2019 dan 2021.

Modusnya, terdapat beberapa kegiatan yang harganya dinaikkan atau digelembungkan (Mark up).

Tersangka juga mengurangi volume dan fiktif, dan tidak melakukan pembayaran penggajian kepada aparat desa hingga pemberdayaan serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak lengkap.

Kedua tersangka melakukan penggelepan dana desa mulai sejak 2019 hingga 2021.Pada 2019 dana yang di serap sebanyak Rp. 108.384.269.

Selanjutnya 2020 dana yang diselewengkan sebanyak Rp. 77.387.960.

Kemudian diakhir 2021 dana yang dicairkan sebanyak Rp. 237.631.260. Sehingga total kerugian negara mencapai sebesar 423.403.489 juta.

Adapun pasal dijeratkan yakni pasal 2 Ayat 1 Subs Pasal 3Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH.Pidana.

Sesuai pasal tersebut, kedua tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.(san)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved