Rabu, 3 Juni 2026

Korupsi Dinkes Polman

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan, Eks Bendahara Dinkes Polman Dihukum 10 Tahun Penjara

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan kesatu primer.

Tayang:
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Vonis Lebih Berat dari Tuntutan, Eks Bendahara Dinkes Polman Dihukum 10 Tahun Penjara
Fahrun Ramli/Fahrun Ramli
VONIS 10 TAHUN- Mantan bendahara Dinkes Kabupaten Polman Muhammad Ikhsan divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor, Mamuju, Kamis (26/2/2026). Terdakwa Muhammad Iksan divonis 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp400 Juta. 
Ringkasan Berita:
  • Meski dituntut 8 tahun, mantan Bendahara Dinkes Polman divonis 10 tahun penjara oleh Hakim Tipikor Mamuju dalam kasus korupsi Rp2,1 miliar.
  • Selain 10 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp400 juta dan wajib membayar uang pengganti Rp2,16 miliar atau tambahan 5 tahun penjara.
  • Ikhsan terbukti korupsi dana nonkapitasi, akreditasi Puskesmas, perjalanan dinas, UP/TU, dan iuran PBPU tahun anggaran 2023.

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama delapan tahun penjara terhadap mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Muhammad Ikhsan, ternyata lebih rendah dari putusan majelis hakim.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju justru menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa dalam sidang yang digelar Kamis (26/2/2026).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp400 juta.

Baca juga: Eks Bendahara Dinkes Polman Korupsi Rp2,1 Miliar, Divonis Hakim 10 Tahun Penjara

Baca juga: Perkuat Sinergi 2026, Kanwil Kementerian HAM Sulbar Gelar Rakor Kepatuhan HAM Lintas Sektor

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari.

Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2023 saat menjabat bendahara Dinkes Polman.

“Terdakwa divonis 10 tahun penjara, iya benar kemarin kita tuntut delapan tahun,” kata Nurcholis kepada wartawan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan kesatu primer.

Namun, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan kesatu subsider.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.163.502.199.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana jasa pelayanan perawatan dan persalinan (nonkapitasi), dana akreditasi Puskesmas, biaya perjalanan dinas, uang persediaan (UP), tambahan uang (TU), serta iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tahun anggaran 2023.

Sebelumnya, terdakwa berinisial MI ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi lima kegiatan dengan total kerugian negara mencapai Rp2,16 miliar. (*)

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved