Pria Tewas di Polman
Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Ayah dan Anak Bacok Pria di Polman Hingga Tewas Gara-gara Sampah
Korban berinisial SS (36) meninggal dunia di Polman setelah dianiaya oleh tetangganya sendiri, AA (45) dan anaknya AD (15) yang masih di bawah umur.
Ringkasan Berita:Ringkasan Berita Kasus Penganiayaan Berat di Polman1. Penetapan Tersangka: Sat Reskrim Polres Polman menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penganiayaan berat.2. Korban: Korban adalah SS (36), yang meninggal dunia.3. Tersangka adalah AA (45) dan anaknya, AD (15) (masih di bawah umur).4.Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 14 November 2025, di Kecamatan Wonomulyo, Polewali Mandar.5. Pemicu Konflik: Insiden dipicu oleh persoalan sampah yang ditanyakan korban ke rumah pelaku
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Sat Reskrim Polres Polman menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang warga di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar.
Korban berinisial SS (36) meninggal dunia setelah dianiaya oleh tetangganya sendiri, AA (45) dan anaknya AD (15) yang masih di bawah umur.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 14 November 2025.
Insiden bermula ketika korban mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan persoalan sampah.
Adu mulut tak terhindarkan hingga membuat pelaku AA tersinggung.
Baca juga: Atas Inisiatif Sendiri Remaja 15 Tahun Bantu Ayahnya Bacok Pria di Polman Gara-gara Sampah
Baca juga: Anak dan Ayah Pelaku Pembunuhan Sadis di Polman Terancam 15 Tahun Penjara
Ia kemudian masuk ke dalam rumah untuk mengambil sebilah parang, sementara anaknya AD turut mengambil celurit.
Bersenjata tajam, keduanya mencari korban ke sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
SS akhirnya ditemukan di sebuah lorong sempit tak jauh dari rumahnya.
Tanpa banyak bicara, keduanya langsung menyerang.
“Di lokasi itu, pelaku menyerang korban menggunakan parang dan celurit.
Korban mengalami luka serius di kepala, leher, dada, dan kaki hingga akhirnya meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi Senin (17/11/2025).
Polisi telah menetapkan AA dan AD sebagai tersangka.
AA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, proses hukum terhadap AD ditangani melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena yang bersangkutan masih di bawah umur.
“Kami masih mendalami apakah ada unsur perencanaan. Hingga saat ini sudah lima saksi yang kami periksa,” tambah Kasat Reskrim.
Ditetapkan Tersangka
AD (15) dan ayahnya, AA (45) telah diettapkan tersangka pembunuhan pria inisial SE (36) di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulbar.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (15/11/2025) lalu.
AD kini menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman.
Polisi menyebut peran AD ikut mengambil senjata tajam jenis celurit, kemudian menebas korban yang sudah tidak berdaya.
AD menebas korban sebanyak dua kali pada bagian kaki, saat korban terkapar di pinggir jalan.
"Tersangka anak dibawah umur ini ikut dalam penganiayaan itu karena inisiatif sendiri tanpa ajakan ayahnya," kata Kasatreskrim Polres Polman, AKP Budi Adi kepada wartawan.
Dia menjelaskan AD berada di dalam rumah saat ayahnya terlibat cekcok dengan korban.
Saat ayahnya masuk ke rumah mengambil senjata tajam jenis parang, AD juga ikut mengambil celurit.
Budi menyebut AD ikut bersama ayahnya mencari korban di rumah pribadinya, namun tidak ketemu.
Saat kembali, kedua pelaku mendapati korban di lorong jalan, lalu bersama-sama melakukan penganiayaan.
"Untuk anak dibawah umur ini juga ikut menebas dua kali, ini sesuai dengan luka pada tubuh korban akibat sabetan celurit," ungkapnya.
Budi Adi menambahkan akan melaksanakan rekontruksi atau reka adegan.
Untuk mendalami adanya dugaan perencanaan dalam pembunuhan sadis ini.
Dua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara, disangkakan pasal 338 junto pasal 170 tentang pembunuhan.
Polisi menyebut tersangka AA mengunakan senjata tajam jenis parang, perannya menebas korban hingga terjatuh.
Tersangka AA menebas korban inisial SE (36) hingga terkapar berlumuran darah di jalan.
Peran tersangka AD juga ikut menebas korban sebanyak dua kali pada bagian kaki, saat korban sudah terkapar.
"Keduanya sudah kita tetapkan tersangka, ancaman hukuman 15 tahun penjara, untuk perencanaan pembunuhan masih kita dalami," kata Kasatreskrim Polres Polman, AKP Budi Adi kepada wartawan.
Dia menjelaskan awalnya korban SE singgah di rumah pelaku, keduanya sempat cekcok.
Korban meminta klarifikasi terkait masalah sampah atau sisa pembersihan rumput di rumahnya.
Namun saat itu kata Budi Adi terjadi cekcok adu mulut, korban sempat memegang kerah baju pelaku.
"Tersangka kesal dan tersinggung lalu masuk ke dalam rumah mengambil parang, anaknya ikut ambil celurit," ungkapnya.
Disebutkan dua tersangka sempat mencari koban yang sudah tidak ada lagi di pekarangan rumahnya.
Pelaku sempat mencari korban di rumah pribadinya, lalu bertemu di lorong dekat rumahnya.
Pelaku dan anaknya ini secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Tersangka AA langsung memarangi korban pada bagian kepala, anaknya juga ikut menebas dua kali, sehingga korban meninggal dunia," ungkapnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang saat itu berada di lokasi.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Sat-Reskrim-Polres-Polman-memberi-keterangan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.