Eksekusi Lahan
Terancam Rumahnya Digusur, Warga Manding Polman Siap Bertahan dan Melawan
Mereka pun siap bertahan dan bahkan memberi perlawanan, atas ruang hidup dihuni selama 30 tahun terakhir.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/an-Sulbar-Kamis-25.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Warga di Lingkungan Binanga Liu, Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) akan bertahan dan melawan jika terjadi eksekusi lahan dari Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Kamis (25/9/2025).
Sebanyak sembilan rumah warga di pesisir pantai Birbong ini terancam dieksekusi dalam waktu dekat ini.
Mereka pun siap bertahan dan bahkan memberi perlawanan, atas ruang hidup dihuni selama 30 tahun terakhir.
Alasan warga bertahan lantaran menilai putusan PN Polman bertentangan dengan undang-undang dan peraturan daerah.
Baca juga: Dinsos Pasangkayu Beri Bantuan untuk Kakek Hijrah, Korban Pembunuhan Suami Nasabah
Baca juga: Bupati Mamuju Apresiasi SAQBE Forum BI, Langkah Penting Kembangkan Perikanan di Daerah
Pendamping warga dari sembilan rumah ini, Riswan menyampaikan alasan warga ajukan perlawanan.
Menurut Riswan objek sengketa ini merupakan sempadan pantai atau wilayah pesisir pantai.
"Sempadan pantai dalam aturan merupakan kawasan lindung yang dikuasai oleh negara dan tidak bisa dimiliki secara pribadi," kata Riswan kepada wartawan.
Dijelaskan hal ini dimuat dalam aturan undang-undang nomor 27 tahun 2007 junto undangan-undangan nomor 1 tahun 2014.
Aturan itu kata Riswan menjelaskan tentang sempadan pantai ialah kawasan lindung dikuasai negara dan tidak bisa dimiliki pribadi.
Riswan menyebut juga terdapat peraturan daerah nomor 2 tahun 2013 tentang rencana tata ruang dan wilayah.
"Disitu juga diatur sempadan pantai yang masuk radius 100 meter dari pasang air laut, kita juga sudah rapat di DPRD semua sepakat tidak bisa dieksekusi," ungkapnya.
Dia menambahkan dua aturan ini kontradiksi atau berlawanan dengan putusan eksekusi dari PN Polman.
Sebelumnya diberitakan, PN Polewali segera laksanakan eksekusi lahan di Lingkungan Binanga Liu, Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (25/9/2025).
Lahan jadi objek sengketa ini berada di kawasan sempadan atau pesisir pantai Birbong.
Terdapat sembilan rumah warga nelayan masuk dalam objek sengketa akan ikuti dieksekusi.
Sengketa lahan ini telah berproses di PN Polewali sejak 2013 lalu, Pengadilan Nomor 49/pdt.G/2013/PN.Pol.
Dalam perkara ini, pemohon atau penggugat ialah Haji Indong dan termohon ada sekitar 10 orang warga.
Termohon telah menghuni objek sengketa ini selama kurang lebih 30 tahun, ada sembilan rumah.
Humas PN Polewali, Sri Wahyuningsih mengaku telah menerima permohonan eksekusi dari perkara ini.
"Untuk perkara itu, sudah diajukan permohonan eksekusi sejak Agustus 2025 kemarin, kita juga sudah laksanakan peneguran atau Aanmaning," kata Sri Wahyuningsih.
Dia menjelaskan Aanmaning ialah upaya dilakukan dalam memutus perkara berupa teguran atau peringatan kepada tergugat.
Agar tergugat atau yang kalah dapat menjalankan isi putusan secara sukarela.
Sri menyebut hasil Aanmaning, tergugat tetap akan bertahan di atas lahan objek sengketa.
"Tergugat ini masih tetap bertahan dan tidak mau lakukan eksekusi secara sukarela," ungkapnya.
Disebutkan perkara ini putus pada tingkat pertama di PN Polewali pada 2013 lalu, dimenangkan pemohon.
Kemudian termohon ajukan banding, hingga kasasi, namun putusannya tetap menguatkan putusan awal.
Sri menambahkan pemohon akan kembali koordinasi dengan pengadilan dan pihak pengaman untuk bahas jadwal eksekusi.
"Sebenarnya termohon ini masih bisa ajukan upaya hukum atau PK, jika mendapatkan bukti baru, tapi belum ada mengajukan," ungkapnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
| 30 Tahun Bermukim, 9 Rumah Nelayan di Manding Polman Terancam Digusur, Kasus Sengketa Lahan |
|
|---|
| PN Polman Akan Eksekusi Lahan di Pesisir Pantai Birbong, 9 Rumah Warga Terancam |
|
|---|
| Eksekusi Lahan di Mamuju Tengah, Keluarga Tergugat Merasa Tak Ada Keadilan Bagi Orang Kecil |
|
|---|
| Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Ricuh Eksekusi Lahan di Katumbagan Lemo Polman |
|
|---|
| 133 Polisi dan Brimob Kawal Eksekusi Lahan di Mamuju Tengah, Berakhir Kondusif |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.