Polman

Mantan Bendahara Dinkes Polman Tersangka Korupsi Rp2,1 Miliar, Masih Terima Gaji ASN

Meski telah ditahan dan tidak masuk bekerja sebagai ASN, MI tetap mendapatkan gaji sebesar 50 persen.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
Istimewa
KORUPSI POLMAN- Mantan bendahara Dinkes Polman inisial MI (baju orange) langsung ditahan di Lapas Kelas II B Polewali, Jl Elang, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Polman, Sabtu (6/9/2025). Dok Febrianto. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Mantan bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Polewali Mandar (Polman), inisial MI tersangka kasus korupsi Rp2,1 miliar terancam diberhentikan tidak hormat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (11/9/2025).

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Polman kini menuggu putusan inkrah dari pengadilan.

MI dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mamuju pekan ini.

Baca juga: PAI Kelas 10 Kurikulum Merdeka, Ini Kunci Jawaban Soal Esai Halaman 201, Akidah dan Akhlak

Baca juga: Bali Diterjang Banjir Bandang, 9 Warga Tewas dan 2 Orang Dinyatakan Hilang

Usai tersangka MI dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman.

Meski telah ditahan dan tidak masuk bekerja sebagai ASN, MI tetap mendapatkan gaji sebesar 50 persen.

Kepala BKPP Polman, Sarianto mengatakan MI kini dibebaskan sementara dari jabatannya sebagai bendera Dinkes Polman.

"Sejak dia sudah ditetapkan tersangka, dia dibebaskan sementara dari jabatannya," kata Sarianto kepada wartawan.

Dia menyebut meski sudah tidak masuk berkantor, MI masih menerima hak gaji sebesar 50 persen.

Sarianto menyebut MI terancam diberhentikan tidak dengan hormat dari status ASN.

Hal itu jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam putusan Pengadilan Tipikor Mamuju.

"Biar vonisnya satu bulan jika sudah terbukti bersalah maka tetap diberhentikan dari ASN, kita tunggu putusan inkra," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka MI telah diserahkan ke JPU Kejari Polman pada Kamis (4/9/2025) kemarin.

Tersangka selanjutnya ditahan di Lapas Polewali selama 20 hari kedepan, dan menunggu jadwal sidang.

"Setelah tahap II ini, tersangka akan segera menjalani persidangan, dengan agenda dakwaan," kata Kasi Intel Kejari Polman, Febrianto kepada wartawan.

Dia menjelaskan sidang dakwaan akan dibacakan dakwaan perbuatan pelaku yang melanggar hukum.

Kemudian JPU akan menghadirkan saksi ahli untuk menerangkan perbuatan pelaku merugikan negara.

Hingga saat ini JPU belum mengungkapkan tuntutan ancaman berapa tahun penjara terhadap tersangka.

"Nanti di sidang tuntutan, baru kita tau berapa tuntutan JPU terhadap terdakwa, setelah melihat fakta persidangan," ungkapnya.

Tersangka saat ini mendekam di Lapas Polewali, ia ditahan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Sebelumnya diberitakan, MI merupakan pegawai negeri sipil, sempat menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada Dinkes Polman.

Perbuatan penggelapan dana oleh tersangka merugikan negara capai Rp 2.163.502.000 pada tahun anggaran 2023.

Kasatreskrim Polres Polman AKP Budi Adi menyampaikan ada lima anggaran  kegiatan digelapkan MI.

Mulai dari anggaran perawatan persalinan, dana akreditasi puskesmas, uang persediaan hingga perjalanan dinas.

"Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Dinkes, kita tetapkan satu orang tersangka inisial MI," kata Kasatreskrim Polres Polman AKP Budi Adi kepada wartawan.

Dia menjelaskan MI sebagai bendahara di duga menggunakan anggaran itu untuk keperluan pribadi.

Modus pelaku korupsi kata Budi denga cara mencairkan anggaran kegiatan di bagian keuangan daerah sebagai bendahara Dinkes Polman.

Namun anggaran tersebut tidak pernah digunakan dalam membiayai sejumlah kegiatan pada Dinkes Polman.

"Dari hasil penelusuran rekening koran, pelaku diduga kuat habiskan anggaran itu dengan bermain judi online," ungkapnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved