Polman

Pemkab Polman Usulkan 4.263 Honorer Jadi P3K Paruh Waktu, Tapi Gaji Tetap Sama

Dia menyebut mekanisme pengkajian P3K paruh waktu setara honorer lantaran ketidakmampuan keuangan daerah.

|
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
FAHRUN RAMLI
GAJI PPPK- Sebanyak 499 PNS dan PPPK lingkup pemerintah Kabupaten Polman, resmi mendapat SK pengangkatan kerja di halaman kantor Bupati Polman, Selasa (10/6/2025) lalu. Hingga saat ini mereka belum terima gaji, selama dua bulan, Jumat (8/8/2025). Dok Fahrun. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) akan menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu senilai gaji non ASN atau honorer, Kamis (11/9/2025).

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Penelitian dan Pendidikan (BKPP) Polman, Sarianto.

Dia menyebut mekanisme pengkajian P3K paruh waktu setara honorer lantaran ketidakmampuan keuangan daerah.

Baca juga: Pakai Dana Desa & PADes, Kades Palongaan Mateng Benahi Lapangan Bola Berlampu Sorot

Baca juga: Marak Pencurian, Warga Rangas Mamuju Aktifkan Siskamling

Serta mengacu pada petunjuk teknis dari BKN Pusat terkait mekanisme gaji P3K paruh waktu.

Sebanyak 4.263 tenaga non ASN diusulkan Pemkab Polman untuk diangkat jadi P3K paruh waktu.

Sarianto menjelaskan P3K paruh waktu ini akan mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIK).

"Hasil dari konsultasi BKN kemarin, apa yang diterima honorer kemarin, itu juga yang diterima setelah ditetapkan P3K paruh waktu," kata Sarianto kepada wartawan.

Dia menjelaskan P3K paruh waktu merupakan cara untuk mengakomodir para honorer.

Mereka diberikan NIP dan jadi pegawai meski gaji tetap akan mengacu pada gaji setara honorer.

Sarianto menyebut gaji P3K paruh waktu ini bisa dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau dana kapitasi.

"Untuk paruh waktu jika ada formasi dan kemampuan anggaran daerah memungkinkan ada peluang jadi P3K penuh," ungkapnya.

Dia menambahkan saat ini pemberitahuan di akun masing-masing P3K paruh waktu belum tersedia.

Lantaran pengusulan masih dalam tahap proses, status P3K paruh waktu belum muncul.

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Polman mengusulkan sebanyak 4.263 tenaga non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Selasa (26/8/2025).

Hal ini berdasarkan surat Bupati Polman Nomor b/800.1.2.1/292/BKPP/2025 tanggal 20 Agustus 2025. 

Dalam surat tersebut rincian usulan PPPK paruh waktu yakni guru sebanyak 333 orang.

Kemudian tenaga kesehatan 1.075 orang dan tenaga teknis sebanyak 2.855 orang.

Usulan PPPK paruh waktu ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 menindaklanjuti kebijakan pengadaan ASN tahun anggaran 2024. 

Usulan ini setelah Pemkab Polman menyelesaikan proses verifikasi dan validasi data usulan calon PPPK paruh waktu.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved