Polman
Mantan Bendahara Dinkes Polman Tersangka Korupsi Rp2,1 Miliar, Masih Terima Gaji ASN
Meski telah ditahan dan tidak masuk bekerja sebagai ASN, MI tetap mendapatkan gaji sebesar 50 persen.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Mantan bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Polewali Mandar (Polman), inisial MI tersangka kasus korupsi Rp2,1 miliar terancam diberhentikan tidak hormat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (11/9/2025).
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Polman kini menuggu putusan inkrah dari pengadilan.
MI dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mamuju pekan ini.
Baca juga: PAI Kelas 10 Kurikulum Merdeka, Ini Kunci Jawaban Soal Esai Halaman 201, Akidah dan Akhlak
Baca juga: Bali Diterjang Banjir Bandang, 9 Warga Tewas dan 2 Orang Dinyatakan Hilang
Usai tersangka MI dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman.
Meski telah ditahan dan tidak masuk bekerja sebagai ASN, MI tetap mendapatkan gaji sebesar 50 persen.
Kepala BKPP Polman, Sarianto mengatakan MI kini dibebaskan sementara dari jabatannya sebagai bendera Dinkes Polman.
"Sejak dia sudah ditetapkan tersangka, dia dibebaskan sementara dari jabatannya," kata Sarianto kepada wartawan.
Dia menyebut meski sudah tidak masuk berkantor, MI masih menerima hak gaji sebesar 50 persen.
Sarianto menyebut MI terancam diberhentikan tidak dengan hormat dari status ASN.
Hal itu jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam putusan Pengadilan Tipikor Mamuju.
"Biar vonisnya satu bulan jika sudah terbukti bersalah maka tetap diberhentikan dari ASN, kita tunggu putusan inkra," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka MI telah diserahkan ke JPU Kejari Polman pada Kamis (4/9/2025) kemarin.
Tersangka selanjutnya ditahan di Lapas Polewali selama 20 hari kedepan, dan menunggu jadwal sidang.
"Setelah tahap II ini, tersangka akan segera menjalani persidangan, dengan agenda dakwaan," kata Kasi Intel Kejari Polman, Febrianto kepada wartawan.
Dia menjelaskan sidang dakwaan akan dibacakan dakwaan perbuatan pelaku yang melanggar hukum.
Tersangka Korupsi
korupsi dinkes polman
Polman
Sulawesi Barat
Pengadilan Negeri Kelas IIb Kabupaten Polman
Kejaksaan Negeri Polman
Oknum Kepsek PAUD Terduga Pelaku Pencabulan 4 Murid di Polman Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Kantor Disdukcapil Polman Direnovasi Rp 827 Juta, Pelayanan Tetap Buka Normal |
![]() |
---|
Atasi Masalah Sampah, Pemkab Polman Gelontorkan Rp17 Miliar untuk TPST Paku |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Dugaan Pencabulan 4 Anak PAUD di Polman, Korban Trauma Terbayang Perbuatan Pelaku |
![]() |
---|
Awal Mula Perbuatan Bejat Kepala PAUD di Polman Terbongkar Cabuli 4 Anak Muridnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.