Polman

Mantan Bendahara Dinkes Polman Tersangka Korupsi Rp2,1 Miliar, Masih Terima Gaji ASN

Meski telah ditahan dan tidak masuk bekerja sebagai ASN, MI tetap mendapatkan gaji sebesar 50 persen.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
Istimewa
KORUPSI POLMAN- Mantan bendahara Dinkes Polman inisial MI (baju orange) langsung ditahan di Lapas Kelas II B Polewali, Jl Elang, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Polman, Sabtu (6/9/2025). Dok Febrianto. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Mantan bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Polewali Mandar (Polman), inisial MI tersangka kasus korupsi Rp2,1 miliar terancam diberhentikan tidak hormat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (11/9/2025).

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Polman kini menuggu putusan inkrah dari pengadilan.

MI dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mamuju pekan ini.

Baca juga: PAI Kelas 10 Kurikulum Merdeka, Ini Kunci Jawaban Soal Esai Halaman 201, Akidah dan Akhlak

Baca juga: Bali Diterjang Banjir Bandang, 9 Warga Tewas dan 2 Orang Dinyatakan Hilang

Usai tersangka MI dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman.

Meski telah ditahan dan tidak masuk bekerja sebagai ASN, MI tetap mendapatkan gaji sebesar 50 persen.

Kepala BKPP Polman, Sarianto mengatakan MI kini dibebaskan sementara dari jabatannya sebagai bendera Dinkes Polman.

"Sejak dia sudah ditetapkan tersangka, dia dibebaskan sementara dari jabatannya," kata Sarianto kepada wartawan.

Dia menyebut meski sudah tidak masuk berkantor, MI masih menerima hak gaji sebesar 50 persen.

Sarianto menyebut MI terancam diberhentikan tidak dengan hormat dari status ASN.

Hal itu jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam putusan Pengadilan Tipikor Mamuju.

"Biar vonisnya satu bulan jika sudah terbukti bersalah maka tetap diberhentikan dari ASN, kita tunggu putusan inkra," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka MI telah diserahkan ke JPU Kejari Polman pada Kamis (4/9/2025) kemarin.

Tersangka selanjutnya ditahan di Lapas Polewali selama 20 hari kedepan, dan menunggu jadwal sidang.

"Setelah tahap II ini, tersangka akan segera menjalani persidangan, dengan agenda dakwaan," kata Kasi Intel Kejari Polman, Febrianto kepada wartawan.

Dia menjelaskan sidang dakwaan akan dibacakan dakwaan perbuatan pelaku yang melanggar hukum.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved