Rabu, 8 April 2026

Korupsi Polman

Korupsi Anggaran Perawatan Persalinan & Perjalanan Dinas, Eks Bendahara Dinkes Polman Diadili

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II berlangsung pada Kamis (4/9/2025) kemarin.

Tayang:
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Korupsi Anggaran Perawatan Persalinan & Perjalanan Dinas, Eks  Bendahara Dinkes Polman Diadili
Istimewa
KORUPSI POLMAN- Mantan bendahara Dinkes Polman inisial MI (baju orange) langsung ditahan di Lapas Kelas II B Polewali, Jl Elang, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Polman, Sabtu (6/9/2025). Dok Febrianto. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Mantan bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Polewali Mandar (Polman), inisial MI tersangka kasus korupsi Rp2,1 miliar segera diadili, Sabtu (6/9/2025).

MI dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mamuju pekan depan.

Usai tersangka MI dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman.

Baca juga: Aksi Bakar Gedung DPRD Makassar, 29 Orang Jadi Tersangka, Polda Sulsel Dalami Dalang Utama

Baca juga: Diterjang Angin Puting Beliung, Satu Warung Rusak, Dinsos Pasangkayu Beri Bantuan

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II berlangsung pada Kamis (4/9/2025) kemarin.

Tersangka selanjutnya ditahan di Lapas Polewali selama 20 hari kedepan, dan menunggu jadwal sidang.

"Setelah tahap II ini, tersangka akan segera menjalani persidangan, dengan agenda dakwaan," kata Kasi Intel Kejari Polman, Febrianto kepada wartawan.

Dia menjelaskan sidang dakwaan akan dibacakan dakwaan perbuatan pelaku yang melanggar hukum.

Kemudian JPU akan menghadirkan saksi ahli untuk menerangkan perbuatan pelaku merugikan negara.

Hingga saat ini JPU belum mengungkapkan tuntutan ancaman berapa tahun penjara terhadap tersangka.

"Nanti di sidang tuntutan, baru kita tau berapa tuntutan JPU terhadap terdakwa, setelah melihat fakta persidangan," ungkapnya.

Tersangka saat ini mendekam di Lapas Polewali, ia ditahan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Sebelumnya diberitakan, MI merupakan pegawai negeri sipil, sempat menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada Dinkes Polman.

Perbuatan penggelapan dana oleh tersangka merugikan negara capai Rp 2.163.502.000 pada tahun anggaran 2023.

Kasatreskrim Polres Polman AKP Budi Adi menyampaikan ada lima anggaran  kegiatan digelapkan MI.

Mulai dari anggaran perawatan persalinan, dana akreditasi puskesmas, uang persediaan hingga perjalanan dinas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved