Kasus Pembunuhan
Divonis Seumur Hidup, Risman Ajukan Banding dan Difasilitasi Rutan Pasangkayu
Tri menegaskan, fasilitas yang diberikan bukan bentuk keberpihakan terhadap perkara yang sedang berjalan
Penulis: Taufan | Editor: Abd Rahman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/RISMAN-MEMBUNU.jpg)
Ringkasan Berita:
- Rutan Kelas IIB Pasangkayu memfasilitasi pengajuan banding Risman, terpidana kasus pembunuhan karyawan koperasi Hijrah, sebagai bentuk pemenuhan hak hukum warga binaan.
- Pihak rutan menyebut proses banding dilakukan sesuai ketentuan KUHAP dan difasilitasi melalui Pos Bantuan Hukum serta kerja sama dengan LBH Pasangkayu.
- Vonis penjara seumur hidup terhadap Risman yang dijatuhkan pada 20 Mei 2026 belum berkekuatan hukum tetap karena perkara kini diproses
TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pasangkayu memfasilitasi pengajuan upaya hukum banding yang diajukan Risman, terpidana kasus pembunuhan karyawan koperasi bernama Hijrah yang terjadi di Kabupaten Pasangkayu.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Pasangkayu, Tri Ahmad Setiawan, mengatakan pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh akses terhadap keadilan dan bantuan hukum.
Saat ditemui di Rutan Pasangkayu, Rabu (3/6/2026), Tri menjelaskan bahwa upaya hukum banding merupakan hak yang dimiliki setiap terdakwa maupun terpidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Pukul Polisi saat Demo di BWS Sulbar, Pria di Mamuju Kabur Lewat Jendela dan Sembunyi di Hutan
Baca juga: Jembatan Gantung 46 Meter Ambruk Diterjang Banjir di Mamasa, 100 Warga Terisolir
"Upaya hukum banding juga merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang, sehingga kami wajib memberikan fasilitas kepada warga binaan yang ingin menggunakan hak tersebut," ujar Tri.
Menurutnya, pengajuan banding Risman dilakukan setelah pihak rutan melakukan komunikasi dan wawancara dengan yang bersangkutan serta keluarganya terkait langkah hukum yang akan ditempuh pasca putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu.
"Karena itu kami memfasilitasi proses tersebut melalui Pos Bantuan Hukum yang tersedia di Rutan Pasangkayu," jelasnya.
Tri menegaskan, fasilitas yang diberikan bukan bentuk keberpihakan terhadap perkara yang sedang berjalan, melainkan pemenuhan hak hukum warga binaan sebagaimana mandat peraturan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Rutan Pasangkayu juga bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pasangkayu untuk memberikan akses konsultasi hukum bagi warga binaan yang membutuhkan pendampingan.
"Pada tingkat pertama yang bersangkutan tidak melanjutkan pendampingan penasihat hukum. Oleh karena itu kami memberikan akses layanan bantuan hukum agar hak-haknya tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Meski demikian, Tri mengaku pihaknya belum mengetahui apakah Risman nantinya akan menggunakan jasa kuasa hukum atau memilih mengajukan dan menjalani proses banding secara pribadi.
Lebih lanjut, Tri menjelaskan proses pengajuan banding telah dilakukan dalam tenggat waktu yang ditentukan undang-undang, yakni sekitar sepekan setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu.
Menurutnya, seluruh administrasi yang diperlukan telah diproses dan diteruskan kepada instansi terkait.
"Periode pengajuan banding sudah dilaksanakan sesuai ketentuan setelah putusan pengadilan dibacakan. Saat ini administrasi banding telah diterima dan diproses oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat," terang Tri.
Ia menambahkan, Rutan Pasangkayu pada prinsipnya akan terus memberikan pelayanan hukum kepada seluruh warga binaan tanpa membedakan jenis perkara yang dihadapi.
| Sentil Vonis Bebas Oknum Polisi di Majene, Jaksa Sebut Hakim Keliru Terapkan Hukum |
|
|---|
| Oknum Polisi Divonis Bebas Usai Aniaya Warga hingga Tewas, Jaksa Kejari Majene Banding |
|
|---|
| Ekspresi Keluarga Korban Pembunuhan di Pasangkayu Usai Risman Divonis Seumur Hidup |
|
|---|
| Sidang Kasus Pembunuhan di Pasangkayu Memanas, Keluarga Korban Puas Risman Divonis Seumur Hidup |
|
|---|
| Gegara Ucapan Utang, Wanita di Majene Habisi Nyawa Kerabat Pakai Batu Ulekan |
|
|---|