Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Pembunuhan

Divonis Seumur Hidup, Risman Ajukan Banding dan Difasilitasi Rutan Pasangkayu

Tri menegaskan, fasilitas yang diberikan bukan bentuk keberpihakan terhadap perkara yang sedang berjalan

Tayang:
Penulis: Taufan | Editor: Abd Rahman
zoom-inlihat foto Divonis Seumur Hidup, Risman Ajukan Banding dan Difasilitasi Rutan Pasangkayu
Taufan/Taufan
RUTAN- Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Tri Ahmad Setiawan, memberikan keterangan terkait fasilitasi pengajuan banding bagi terpidana kasus pembunuhan karyawan koperasi, Risman, di Rutan Pasangkayu, Rabu (3/6/2026). Pihak rutan menyatakan fasilitasi banding diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak hukum warga binaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Rutan hanya memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi. Kami menjalankan tugas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal pemberian akses bantuan hukum maupun fasilitasi upaya hukum lanjutan," pungkasnya.

Diketahui, Risman merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap karyawan koperasi bernama Hijrah yang terjadi pada September 2025. 

Dalam putusannya pada 20 Mei 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Risman

Namun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap setelah terpidana mengajukan upaya hukum banding.(*)


Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved