Kasus Pembunuhan
Divonis Seumur Hidup, Risman Ajukan Banding dan Difasilitasi Rutan Pasangkayu
Tri menegaskan, fasilitas yang diberikan bukan bentuk keberpihakan terhadap perkara yang sedang berjalan
Penulis: Taufan | Editor: Abd Rahman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/RISMAN-MEMBUNU.jpg)
"Rutan hanya memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi. Kami menjalankan tugas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal pemberian akses bantuan hukum maupun fasilitasi upaya hukum lanjutan," pungkasnya.
Diketahui, Risman merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap karyawan koperasi bernama Hijrah yang terjadi pada September 2025.
Dalam putusannya pada 20 Mei 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Risman.
Namun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap setelah terpidana mengajukan upaya hukum banding.(*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan
| Sentil Vonis Bebas Oknum Polisi di Majene, Jaksa Sebut Hakim Keliru Terapkan Hukum |
|
|---|
| Oknum Polisi Divonis Bebas Usai Aniaya Warga hingga Tewas, Jaksa Kejari Majene Banding |
|
|---|
| Ekspresi Keluarga Korban Pembunuhan di Pasangkayu Usai Risman Divonis Seumur Hidup |
|
|---|
| Sidang Kasus Pembunuhan di Pasangkayu Memanas, Keluarga Korban Puas Risman Divonis Seumur Hidup |
|
|---|
| Gegara Ucapan Utang, Wanita di Majene Habisi Nyawa Kerabat Pakai Batu Ulekan |
|
|---|