Sidang Kasus Pembunuhan
Ekspresi Keluarga Korban Pembunuhan di Pasangkayu Usai Risman Divonis Seumur Hidup
Pihak kejaksaan menjelaskan persidangan harus tetap dimulai sesuai jadwal, sementara terdakwa dikeluarkan melalui jalur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/sidang-kasus.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU – Keluarga korban pembunuhan karyawati koperasi, Hijrah, mengaku puas atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Risman di Pengadilan Negeri Pasangkayu, Rabu (20/5/2026).
Meski demikian, suasana usai persidangan sempat diwarnai emosi dari pihak keluarga korban.
Mereka mengaku kecewa karena tidak bisa menyaksikan seluruh jalannya sidang secara langsung.
Baca juga: Jemput Bola di Kantor Gubernur Sulbar Samsat Mamuju Kumpulkan Pajak Kendaraan Rp8,1 Juta
Baca juga: Shio Kelinci Besok Kamis, Suasana Kerja Terasa Nyaman, Hubungan Asmara Penuh Kasih Sayang
Salah satu tante korban, Masni, mengatakan keluarga merasa persidangan dimulai terlalu cepat ketika sebagian keluarga belum masuk ke ruang sidang.
Kekecewaan juga muncul saat terdakwa langsung dibawa keluar melalui pintu berbeda usai putusan dibacakan.
“Kami sempat kecewa karena merasa seperti dipermainkan. Sidang sudah dimulai padahal masih banyak keluarga yang belum masuk,” ujar Masni usai sidang.
Menurutnya, keluarga korban ingin melihat langsung seluruh proses persidangan hingga terdakwa keluar dari ruang sidang.
Tangis dan teriakan keluarga korban bahkan sempat terdengar di halaman Pengadilan Negeri Pasangkayu ketika terdakwa dibawa menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat aparat keamanan.
Namun setelah mendapat penjelasan dari kuasa hukum keluarga dan pihak Kejaksaan Negeri Pasangkayu, keluarga akhirnya memahami prosedur yang dilakukan aparat.
Pihak kejaksaan menjelaskan persidangan harus tetap dimulai sesuai jadwal, sementara terdakwa dikeluarkan melalui jalur berbeda demi alasan keamanan.
“Setelah dijelaskan oleh pengacara dan pihak kejaksaan, kami akhirnya mengerti kalau itu memang prosedur persidangan dan untuk keamanan,” katanya.
Meski telah menerima putusan hakim, keluarga korban mengaku kehilangan yang dialami tetap tidak bisa tergantikan.
“Kalau soal putusan kami sudah cukup puas karena pelaku dihukum seumur hidup. Tapi bagaimanapun, hukuman itu tidak bisa mengembalikan Hijrah,” ungkap Masni.
Hal serupa disampaikan tante korban lainnya, Mina, yang berharap kasus tersebut menjadi pelajaran agar tidak lagi terjadi tindak kekerasan yang merenggut nyawa.
Sebelumnya, majelis hakim PN Pasangkayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Risman dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Hijrah.
Situasi sempat memanas usai sidang, namun aparat keamanan bersama pihak kejaksaan dan kuasa hukum keluarga berhasil menenangkan massa hingga kondisi kembali kondusif.(*)
| Sidang Kasus Pembunuhan di Pasangkayu Memanas, Keluarga Korban Puas Risman Divonis Seumur Hidup |
|
|---|
| JPU Tuntut Hukuman Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu |
|
|---|
| Kecewa Tak Bisa Saksikan Sidang, Keluarga Korban Pembunuhan Hijrah Ngamuk dan Kejar Mobil Kejaksaan |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Sidang Pembunuhan Karyawati di Pasangkayu Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk |
|
|---|
| Istri Terdakwa Pembunuhan Karyawati di Pasangkayu Mengaku Sakit saat Kejadian, Tak Tahu Kronologi |
|
|---|