Pasangkayu
Denda Ternak Liar di Pasangkayu Dinilai Tak Bikin Jera Pemilik, Satpol PP : Besoknya Kembali Dilepas
Hingga kini, mereka belum memiliki kendaraan khusus untuk mengangkut hewan ternak yang ditemukan berkeliaran.
Penulis: Taufan | Editor: Abd Rahman
Ringkasan Berita:
- Upaya penertiban hewan ternak liar di Pasangkayu terkendala utama karena rendahnya kesadaran pemilik
 - setelah ditertibkan, hewan ternak kembali dilepasliarkan keesokan harinya.
 - Satpol PP Pasangkayu menghadapi kendala tidak adanya kendaraan khusus untuk mengangkut ternak liar dan belum tersedianya kandang penampungan untuk hewan
 - Dendadalam Peraturan Daerah (Perda) saat ini dinilai terlalu minim,hanya Rp100 ribu per ekor sapi dan Rp50 ribu per ekor kambing tidak memberikan efek jera
 
TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pasangkayu menyampaikan sejumlah kendala upaya menertibkan hewan ternak dilepasliarkan di wilayah Kelurahan Pasangkayu, khususnya di Dusun Tanjung Babia.
Kabid Karantina Satpol PP Pasangkayu, Harlan mengungkapkan, pihaknya sudah berkali-kali turun ke lapangan untuk melakukan penertiban.
Namun, kesadaran sebagian pemilik ternak dinilai masih sangat rendah.
Baca juga: Cerita Abdi dan Azhari Nekat Naik Motor dari Mamuju ke Sumba NTT, Berawal Rasa Penasaran
Baca juga: Atlet Taekwondo Manakarra Academy Saling Berhadapan di Popnas 2025 Jakarta
“Kami sudah sering turun melakukan penertiban, tapi pemilik ternak tidak ada kesadaran. Setelah ditertibkan, besoknya kembali lagi dilepas,” ujar Harlan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/11/2025).
Selain kurangnya kesadaran pemilik ternak, Satpol PP juga menghadapi kendala sarana dan prasarana pendukung.
Hingga kini, mereka belum memiliki kendaraan khusus untuk mengangkut hewan ternak yang ditemukan berkeliaran.
“Selain mobil, kami juga tidak punya kandang penampungan. Jadi kalau diamankan, kami juga bingung hewan itu harus ditaruh di mana,” jelasnya.
Aturan Perda Perlu Direvisi
Menurut Harlan, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal penertiban hewan ternak juga perlu direvisi.
Pasalnya, aturan yang berlaku saat ini dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi di lapangan.
“Denda bagi pemilik ternak yang terjaring hanya Rp100 ribu per ekor sapi dan Rp50 ribu untuk kambing. Nilai itu terlalu minim, sehingga tidak memberikan efek jera,” tegasnya.
Ia menilai, upaya penanganan persoalan ternak liar harus dilakukan secara kolaboratif, terutama antara Satpol PP dan pemerintah kelurahan, agar solusi di lapangan lebih efektif.
Harlan juga kembali mengimbau pemilik ternak untuk tidak membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran bebas, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.
“Kami minta kerja samanya. Jangan sampai ada kejadian yang membahayakan warga, terutama anak-anak,” pungkasnya.
Warga Dusun Tanjung Babia sendiri berharap penanganan serius segera dilakukan pemerintah, mengingat keluhan terhadap sapi liar sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian signifikan.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan 
| Warga Dusun Tanjung Babia Pasangkayu Keluhkan Sapi Dilepasliarkan, Rusaki Tanaman dan Pipa Air | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ditambal Seadanya, Jalan di Dua Dusun Desa Ako Pasangkayu Dipenuhi Lubang Ancam Keselamatan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Damkar Pasangkayu Catat 68 Evakuasi Hewan Sepanjang Januari-November 2025, 20 Ekor Ular | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Baru Dua Bulan Ditambal, Jalan Poros Depan Lorong RSUD Ako Pasangkayu Rusak Lagi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Harga Bawang Merah dan Cabai Turun, Warga Pasangkayu Mulai Lega | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Sapi-liar-di-pekarangan-warga.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.