Pasangkayu

Denda Ternak Liar di Pasangkayu Dinilai Tak Bikin Jera Pemilik, Satpol PP : Besoknya Kembali Dilepas

Hingga kini, mereka belum memiliki kendaraan khusus untuk mengangkut hewan ternak yang ditemukan berkeliaran.

Penulis: Taufan | Editor: Abd Rahman
Taufan Tribun Sulbar
SAPI LIAR-Sejumlah sapi terlihat berkeliaran dan masuk ke halaman rumah warga di Dusun Tanjung Babia, Kelurahan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu. Warga mengeluhkan hewan ternak tersebut karena kerap merusak tanaman dan fasilitas, serta meninggalkan kotoran di lingkungan pemukiman. 

Ringkasan Berita:
  1. Upaya penertiban hewan ternak liar di Pasangkayu terkendala utama karena rendahnya kesadaran pemilik
  2. setelah ditertibkan, hewan ternak kembali dilepasliarkan keesokan harinya.
  3. Satpol PP Pasangkayu menghadapi kendala tidak adanya kendaraan khusus untuk mengangkut ternak liar dan belum tersedianya kandang penampungan untuk hewan
  4. Dendadalam Peraturan Daerah (Perda) saat ini dinilai terlalu minim,hanya Rp100 ribu per ekor sapi dan Rp50 ribu per ekor kambing tidak memberikan efek jera 

 

 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pasangkayu menyampaikan sejumlah kendala upaya menertibkan hewan ternak  dilepasliarkan di wilayah Kelurahan Pasangkayu, khususnya di Dusun Tanjung Babia.

Kabid Karantina Satpol PP Pasangkayu, Harlan mengungkapkan, pihaknya sudah berkali-kali turun ke lapangan untuk melakukan penertiban. 

Namun, kesadaran sebagian pemilik ternak dinilai masih sangat rendah.

Baca juga: Cerita Abdi dan Azhari Nekat Naik Motor dari Mamuju ke Sumba NTT, Berawal Rasa Penasaran

Baca juga: Atlet Taekwondo Manakarra Academy Saling Berhadapan di Popnas 2025 Jakarta

“Kami sudah sering turun melakukan penertiban, tapi pemilik ternak tidak ada kesadaran. Setelah ditertibkan, besoknya kembali lagi dilepas,” ujar Harlan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/11/2025).

Selain kurangnya kesadaran pemilik ternak, Satpol PP juga menghadapi kendala sarana dan prasarana pendukung. 

Hingga kini, mereka belum memiliki kendaraan khusus untuk mengangkut hewan ternak yang ditemukan berkeliaran.

“Selain mobil, kami juga tidak punya kandang penampungan. Jadi kalau diamankan, kami juga bingung hewan itu harus ditaruh di mana,” jelasnya.

Aturan Perda Perlu Direvisi 

Menurut Harlan, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal penertiban hewan ternak juga perlu direvisi. 

Pasalnya, aturan yang berlaku saat ini dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi di lapangan.

“Denda bagi pemilik ternak yang terjaring hanya Rp100 ribu per ekor sapi dan Rp50 ribu untuk kambing. Nilai itu terlalu minim, sehingga tidak memberikan efek jera,” tegasnya.

Ia menilai, upaya penanganan persoalan ternak liar harus dilakukan secara kolaboratif, terutama antara Satpol PP dan pemerintah kelurahan, agar solusi di lapangan lebih efektif.

Harlan juga kembali mengimbau pemilik ternak untuk tidak membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran bebas, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.

“Kami minta kerja samanya. Jangan sampai ada kejadian yang membahayakan warga, terutama anak-anak,” pungkasnya.

Warga Dusun Tanjung Babia sendiri berharap penanganan serius segera dilakukan pemerintah, mengingat keluhan terhadap sapi liar sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian signifikan.(*)


Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved