Pasangkayu

BPN Pasangkayu Sebut, Dari 130 Berkas Hanya 13 Permohonan Sertifikat Tanah di Lariang Penuhi Syarat

Lebih lanjut, Galil menambahkan bahwa BPN tidak akan menerbitkan sertifikat atas lahan yang masih bermasalah. 

Penulis: Taufan | Editor: Abd Rahman
Taufan
WARGA GERUDUK BPN-Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasangkayu menerima perwakilan warga Desa Lariang dalam pertemuan membahas konflik agraria dengan PT Letawa, Rabu (15/10/2025). Pertemuan berlangsung di ruang rapat Kantor BPN Pasangkayu. 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasangkayu menyebut, dari 130 berkas permohonan pembuatan sertifikat tanah di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, hanya 13 yang memenuhi syarat administrasi.

Hal itu disampaikan oleh Plt. Kasubag Tata Usaha BPN Pasangkayu, Muh Galil Gibran, usai berdiskusi dengan perwakilan masyarakat Desa Lariang di kantor BPN Pasangkayu, Rabu (15/10/2025). 

Pertemuan itu dilakukan setelah puluhan warga Lariang mendatangi kantor BPN untuk mempertanyakan proses pengukuran lahan yang disebut dilakukan oleh oknum kepala desa dan dinilai merugikan sejumlah warga.

Baca juga: Warga Desa Lariang Pertanyakan Tuntutan Pengukuran Lahan ke BPN Pasangkayu

Baca juga: Badai Tekanan Fiskal, Gubernur Sulbar SDK Kurangi Belanja Infrastruktur & Hibah Organisasi

Menurut Galil, persyaratan permohonan sertifikat meliputi kelengkapan dokumen seperti KTP yang berdomisili di wilayah tersebut serta formulir permohonan resmi dari BPN. 

Namun, dari hasil verifikasi, hanya sebagian kecil yang memenuhi ketentuan tersebut.

“Dari 130 berkas permohonan, hanya 13 yang memenuhi syarat. Selain itu, saat kami melakukan pengukuran di lapangan, sebagian masyarakat justru menolak, sehingga pengukuran tidak bisa dilanjutkan,” ujar Galil.

Ia menegaskan, proses penerbitan sertifikat tidak bisa dilakukan secara instan. 

“Permohonan sertifikat itu ada tahapannya. Tidak serta merta setelah diukur langsung keluar sertifikat. Harus melalui proses yang jelas dan sesuai aturan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Galil menambahkan bahwa BPN tidak akan menerbitkan sertifikat atas lahan yang masih bermasalah. 

“Sesuai ketentuan, penerbitan sertifikat hanya bisa dilakukan jika lahan tersebut clear and clean, artinya tidak ada sengketa,” tegasnya.

Pihaknya berharap penjelasan ini bisa menjawab keresahan masyarakat terkait proses pengukuran tanah di Desa Lariang. 

Ia juga mengimbau warga agar melaporkan setiap permasalahan pertanahan langsung ke BPN.

“Kami siap melayani siapa saja yang datang melapor, sepanjang permohonan tersebut memenuhi syarat dan sesuai prosedur,” tutup Galil.(*)


Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved